Mentawai-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Berdasarkan peraturan Bupati Kepulauan Mentawai No:23 tahun 2016, bahwa setiap mendirikan bangunan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.(IMB).sebelum memulai pembagunanya.
Lain halnya, salah satu pengusaha warga negara asing (WNA) dari Jepang mendirikan bangunan tepatnya di daerah wisata Katiet desa bosua diduga sudah melanggar peraturan Bupati (Perbup).terkesan aparat yang terkait adem adem saja.
Betapa tidak,bangunan yang sudah nampak berdiri kokoh tanpa memiliki IMB yang akan dirancang berlantai tiga diatas katiet muara bosua Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketika media ini menemui Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM.PTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai Sahad Perdamaian, ST,membenarkan, bahwa bangunan itu belum memiliki IMB,”paparnya diruang kerjanya.Rabu (16/10/19) kemarin.
Lanjut Kadis, namun pihaknya sudah menemui pelaksana bangunan itu
memberi teguran secara lisan dan kita perintahkan mereka agar segera mengurus surat Izin IMB sesuai Undang -undang dan Perda Mentawai yang berlaku.
“Kalau tidak diurus IMB, Gedung tersebut bisa di perintahkan Tim pengawal Peraturan Daerah untuk di bongkar jika tidak ada IMB sesuai atura yang berlaku dari Lingkungan Hidup, dan Pertanahan.(Delau).
Editor : Syamhunter