Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Wartawan Bekasi Diintimidasi Debt Collector Saat Liputan

×

Wartawan Bekasi Diintimidasi Debt Collector Saat Liputan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi – Kelompok penagih utang (debt collector) melakukan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput sebuah kejadian percobaan pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, hp saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” kata seorang jurnalis Heru Irawan, Selasa (6/12/22).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Tindakan intimidasi berujung ancaman pembunuhan itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi. Sejumlah awak media mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok penagih utang yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai total empat unit kendaraan roda empat.

BACA JUGA :   Disinyalir Jadikan Tempat Transaksi Narkoba, Warga Ciekek Datangi Bengkel Sepeda Motor

Heru bersama enam rekan media lainnya kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.

Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.

“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.

BACA JUGA :   Diduga Korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Sarpras, Dua Mantan Oknum Kades Masuk Bui

Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.

“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya.

“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta Polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” imbuh dia.

Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.

BACA JUGA :   Debitur Tidak Berkutik, IMFI Otista Angkat Bicara

“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” kata dia. (H. Bonding/Tim)

Faktahukum on Google News