Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Dimasa pandemi Covid-19, warga Komplek Perum Pondok Ungu Permai Blok AN, AM Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi tetap antusias menggelar Shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang di lanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha di mulai pukul 6.30, di imami oleh Ust. Fitrian Nabil, Lc dan dilanjutkan melakukan kegiatan penyembelihan hewan qurban sebanyak 10 ekor sapi dan 17 ekor kambing,” kata H. Cukup Wahadi, Ketua DKM Masjid Jami Attaqwa, Jumat (31/7/20).
Sebelumnya H. Cukup Wahadi pun menghimbau dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kegiatan penyembelihan hewan qurban agar panitia serta warga harus menerapkan protokol Covid-19, yang telah di anjurkan pemerintah dengan pemakaian masker.
“Kami intruksikan agar warga dan jamaah masjid Jami Attaqwa selama kegiatan tetap ikuti protokol Covid-19 dan kami tetap melaksanakan shalat Jumat walaupun bertepatan dengan dengan Hari Raya Idul Adha,” tutur Ketua DKM.
Ia pun menjelaskan bahwa hewan qurban pada tahun ini jumahnya bertambah lebih banyak, namun Ia optimis dengan kekompakan sebelum shalat Jumat penyembelihan dapat di selesaikan.
“Dengan kekompakan panitia serta di dukung tiga mesin potong tulang dan daging, dia memastikan sebelum shalat jumat sudah selesai,” terang H. Cukup.
Sementara itu pendistribusian daging qurban dilakukan sampai ke luar lingkungan yang meliputi yayasan yatim piatu anak didik ponpes serta warga masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Suseno Editor: Cep Adunk