Kota Cirebon, (faktahukum.co.id) – Setiap orang ingin dirinya selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ini terlihat betapa antusiasnya warga lansia (lajut usia) Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang datang ke kantor kecamatan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, Rabu (28/04/21).
Bertempat dihalaman dan aula kantor Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sedang dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk warga lansia. Hal ini dibenarkan oleh Camat Kesambi, Buntoro Tirto, saat di temui awak media Fakta Hukum Indonesia (FHI).
Buntoro, meminta kepada Rt, Rw, maupun kader untuk membagi kuota masing-masing. Sehingga tidak ada kerumunan yang cukup tinggi di sini, karena menyangkut kenyamanan mereka. Kemudian juga protokol kesehatan dan juga kecukupan jumlah vaksin pada saat mereka datang.
“Walaupun sudah divaksin, kita harus tetap untuk mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan memakai masker,” ujar Camat.
Dokter Muhamad Amin selaku koordinator vaksin, dirinya menjelaskan, mekanisme vaksin yaitu melalui tahapan registrasi, kedua cek kesehatan. Kemudian suntik vaksin jika dinyatakan sehat, maka melalui tahapan cek kesehatan tadi,” jelasnya.
“Jika ada warga yang saat cek kesehatan dinyatakan tidak lolos, maka warga tersebut diberi status tunda dan silahkan lakukan vaksinasi lagi setelah dinyatakan sehat,” tambah Muhamad Amin.
Ia pun menghimbau, untuk warga masyarakat Kesambi yang mempunyai orang tua, saudara, kerabat yang sudah lansia. Mohon segera didaftarkan baik ke Rt, Rw, kader, maupun puskesmas, atau kelurahan agar bisa kita jadwal vaksinasi secepatnya,” imbuhnya.
Penulis : M. Sulaeman
Editor : Bonding Cs