Bogor, (faktahukum.co.id) – Warga Komplek Perumahan Griya Cilebut Asri 2 (GCA2) Rt 06/07, Kelurahan Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, melaksanakan penyembelihan hewan kurban berupa 1 ekor sapi dan 6 ekor kambing.
Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 Hijriah 2020 Masehi, dilaksanakan di komplek perumahan Griya Cilebut Asri 2 (GCA 2), dengan didampingi ketua panitia Haris dan ketua paguyuban Dadi Supriyadi. Sabtu (01/08/20).
Warga komplek CGA 2, selalu ikut berpartisipasi di hari raya Idhul Adha atau hari raya kurban di setiap tahunnya.
“Alhamdulillah setiap tahunnya seluruh warga Rt 06 bisa bergiliran berkurban, warga senantiasa kompak dan turut ikut serta membantu dalam kegiatan kurban di lingkungan Komplek Perumahan GCA 2 ini,” ujar Haris.
Di tempat yang sama, ketua paguyuban Dadi Supriyadi menambahkan, untuk tertib dalam pembagian daging kurban. Menurutnya pemotongan hewan kurban maupun pembagian daging kurban, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar tidak terpapar virus corona.
Selain warga perumahan lanjut Dadi, pembagian daging kurban juga dilakukan untuk warga di kampung sekitar komplek perumahan. Ini sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan antar masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Zul
Editor: Bonding cs