Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Warga Kampung Koang, Blokade Makam Wareng Yang Akan di Gusur Pemkot

×

Warga Kampung Koang, Blokade Makam Wareng Yang Akan di Gusur Pemkot

Sebarkan artikel ini

Tangerang,(faktahukum.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR berencana mengeksekusi Makam Wareng di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. Kamis,(24/10/19).

Warga pun dengan tegas menolak jika wakaf yang diduduki ratusan makam sejak masa kolonial itu dieksekusi. Warga memblokade pintu masuk makam.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Bahkan warga membuat tenda untuk bertahan,Spanduk bertuliskan “Penjajah saja mengganti makam kami. Pemkot Tangerang mau merampas” kini terbentang di pagar yang telah dibuat warga.

Masyarakat sekitar pun akhirnya membentuk tim untuk mengawal kasus tersebut.

Salah seorang warga bernama Fakhruddin ditunjuk sebagai Ketua Tim, dia menyatakan,  pihaknya menolak eksekusi wakaf yang akan dilakukan Pemkot Tangerang.

BACA JUGA :   CCEP Resmikan Gedung Baru TPS 3R di Seminyak Bali

“Makam mau dibongkar, ya, kita bertahan,” ujarnya warga.

Ia juga menyebutkan, pihaknya akan tetap mempertahankan Wakaf Wareng yang diklaim telah dirawat warga sejak masa kolonial.

“Sudah 92 tahun kita merawat, ini datang-datang mau digusur, rakyat pasti bergerak. Kami tidak terima,” ujar warga yang bergejolak.

Ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri telah bersiaga di lokasi. Kendati begitu, alat berat yang digunakan untuk menggusur makam belum tampak.

“Kita menghadapi pihak yang jumlahnya banyak. Maka, kita juga akan lebih banyak menurunkan massa demi kepentingan rakyat,” kata sesepuh abah Uja (56).

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang akan mengeksekusi Makam Wareng untuk menerapkan sistem lopping dalam rangka mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan KS Tubun.

BACA JUGA :   Pemdes Mekarsari Gelar Pelantikan BPD Periode 2019-2025

Dalam rencana eksekusi ini, Pemkot Tangerang sudah melayangkan surat peringatan yang ketiga kepada pihak warga. Rencananya, eksekusi wakaf berlangsung sore ini.(Aditya).

Editor : Syamhunter

Faktahukum on Google News