Pagaralam (faktahukum.co.id) – Kesepakatan yang dikeluarkan dari pemerintah kota Pagaralam bersama tokoh Agama yang ada di Pagaralam, tujuh point penting yang di tekankan dan harus senantiasa di terapkan. Hal dimaksud adalah sebagai bentuk antisipasi penyebaran serta langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH menegaskan “Protokol kesehatan jangan pernah disepelekan dan mesti tetap di terapkan terutama saat melaksanakan ibadah,” tegasnya. Jumat (29/05/20).
Dimana untuk saat ini masyarakat kota Pagaralam sudah di perbolehkan dalam melakukan ibadah sholat berjamaah di masjid, Mushollah dan tempat peribadatan lainya namun mesti mengedepankan Protokol Kesehatan.
Mencuci tangan dengan sabun atau deterjen, Memakai masker di fungsikan sebagai penangkal radiasi udara bebas yang mungkin akan terhirup pada saluran pernapasan, Membawa sajadah atau alas sendiri hal ini juga sebagai proteksi diri saat bersujud, Menjaga Jarak antara satu dengan lain nya perlakuan ini wujud dari pisycal distancing, tidak bersalaman, kondisikan badan sehat jika kondisi badan lemah di anjurkan tetap berada dirumah, bagi anak-anak tetap bersholat di rumah.
Penulis: Alian Sumsel Editor: Cep Adunk