Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Wakil Bupati Buka Sosialisasi ‘Gema Cermat’

×

Wakil Bupati Buka Sosialisasi ‘Gema Cermat’

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id) Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) merupakan upaya bersama antara Pemerintah dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan kepedulian, kesadaran, pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan obat secara tepat dan benar. Program ini sejalan dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono dalam sambutannya pada Pembukaan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat ) bertempat di Aula Desa Cikadu Kec. Palabuhanratu, Selasa, (10/04/2018).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula penyematan secara simbolis pin Agent Of Change (AOC) kepada perwakilan peserta.

Sasaran GeMa CerMat melibatkan stakeholder lintas sektoral. Hal ini akan lebih optimal jika mendapat dukungan dari masyarakat luas yang memerlukan bantuan dari para apoteker sebagai agent of change di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :   Polres Bulukumba Giat Rutin,Kamis Yasinan dan Doa Bersama Ust Muslim Bahar

“Sebagai bagian dari tenaga kesehatan dan garda terdepan bagi akses masyarakat terhadap obat, maka para apoteker khususnya yang bertugas di Puskesmas harus dapat berkontribusi secara signifikan dalam mensosialisasikan Gema Cermat,” ungkap Wabup.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan program pembangunan masyarakat secara bersama-sama, terpadu dan terarah. “Semoga dengan implementasi dari Sosialisasi acara ini, Pemahaman masyarakat akan penggunaan obat  semakin baik dan lebih efektif,” harapnya.

Hadir pada kesempatan itu anggota DPR RI Komisi IX, Dr. Ribka Tjiptaning, Kasubdit Manajemen dan Klinikal Farmasi Kemenkes RI, Sekmat Palabuhanratu beserta unsur Muspika Kecamatan, Kades cikadu dan undangan lainnya. (Piyan Haryadi)

Faktahukum on Google News