Beranda RAGAM DAERAH Waket DPRD Barut Minta Kades Tak Berhentikan Aparat Desa

Waket DPRD Barut Minta Kades Tak Berhentikan Aparat Desa

64
0
BERBAGI

Barito Utara, Kalteng – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Parmana Setiawan meminta Kepala Desa (Kades) yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah maupun yang telah lama menjabat agar tidak semena-mena memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena memberhentikan aparat desa tersebut harus ada poin-poin yang jelas,” tegas Parmana, Senin (28/11/2022).

Menurut Parmana Setiawan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memenuhi ketentuan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” kata Wakil Ketua I DPRD Barito Utara.

Dikatakan Parmana, berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Untuk itu, saya meminta kepada Camat agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Parmana Setiawan.

Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Barito Utara ini juga mengharapkan Kepala Desa yang baru mampu bekerjasama membangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi serta berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Serta tetap melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Pemerintah Kecamatan,” katanya.

Hal ini untuk mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Khususnya di dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Waket I DPRD Barito Utara.

Terlebih kata dia, Dana Desa (DD) yang dikelola desa cukup besar.

“Jadi, Kepala Desa beserta aparat desa dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. Sehingga tujuan pembangunan di desa dapat terwujud dan menjadikan lebih maju,” pungkasnya. (@lie/Tim).