Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari., M.H., mengajak kepada seluruh komponen mayarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas Miras.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolda saat kegiatan pemusnahan Minuman Keras (Miras) sebanyak 20.043 botol dari berbagai merk dan 27 jerigen jenis ciu di Mapolda Banten, Rabu (5/5/2021),
Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari., M.H dalam membacakan sambutan Kapolda Banten,Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., mengatakan, penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukan kecenderungan meningkat.
Akibat yang dirasakan dari Miras yaitu dalam bentuk kenakalan, perkelahian, perbuatan asusila, premanisme dan tindak pidana lainnya bahkan belakangan ini telah menelan korban jiwa.
“Menyikapi perkembangan tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran selalu melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) berupa tindakan yang bersifat preemtif, preventif dan refresif khususnya melakukan operasi atau razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal atau oplosan,” katanya.
Wakapolda menjelaskan, sebagai upaya pemeliharaan Kamtibmas Polda Banten, selalu melakukan KKYD untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
“Polda Banten rutin melakukan KKYD terutama khusus di bulan suci Ramadhan dan menjelang Lebaran di daerah hukum Polda Banten,” jelas Ery Nursatari.
Lebih Lanjut Ery Nursatari mengajak, kepada seluruh komponen mayarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberi dukungan dalam mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan peredaran miras ilegal dan
oplosan di daerah Hukum Polda Banten.
“Mari kita berantas penyebaran minum keras dengan cara menginformasikan apabila melihat, menemukan dan atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal dan oplosan, segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti,” pungkas Ery Nursatari.
Penulis: Putra. Editor: M. J.