Luwu-Sulsel, (faktahukum.co.id)-:Kepala kejaksaan Negeri Luwu Erni Veronika maramba melakukan pertemuan dengan para kepala desa yang tergabung dalam asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia Kabupaten Luwu.
Melalui komunikasi video conference Kejari Luwu memberikan pencerahan kepada para kepala desa, menyangkut azas dan tujuan pengaturan Desa serta tujuan dan prinsip prioritas pengelolaan dana desa.
Ada beberapa poin penting dalam azas pengaturan Desa diantaranya adalah, rekognisi,subsidiaritas,keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi,kesetaraan, pemberdayaan dan keterlanjutan,kata Erni Veronika maramba
Adapun tujuan pengaturan desa yang dimaksud kajari diantaranya adalah mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi, dan aset Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
“Yang lebih utama kepala desa harus memahami tujuan prioritas dana desa sebagai berikut.
1. menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat .
2. mewujudkan desa yang kuat,maju,mandiri dan demokratis.
Sedangkan prinsip-prinsip prioritas pengelolaan dana desa antara lain,mengutamakan kepentingan desa yang urgensi serta langsung berkaitan dengan kepentingan sebagian besar masyarakat mengutamakan hak dan kepentingan warga desa, tanpa membeda-bedakan,” jelas Erni Veronica marampa.
Sementara itu kepala badan pengelola keuangan daerah Muhammad Arsal Arsyad dalam pemaparannya,menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan Dana Desa serta dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam setiap pencairan dana desa.
Mendapat masukan dari Dua narasumber,ketua APDESI dan juga sebagai Kepala Desa Senga Selatan,Andi.Muhammad Arfan basmin’mengucapkan terima kasih atas bimbingan kajari Luwu dalam mengelola Dana Desa,atas nama pengurus APDESI Kabupaten Luwu, Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Kajari yang senantiasa memberikan kami pencerahan, bimbingan dan arahan.
Dan menyangkut pengelolaan Dana Desa, tentunya ini sangat bermanfaat bagi semua kepala desa yang ada di Kabupaten Luwu, apalagi di masa pandemi Covid 19, para kepala desa mempergunakan dana desa.untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pandemi,yang entah kapan berakhirnya sehingga arahan dan masukan dari ibu Kejari sangat kami butuhkan.
“Terimah kasih pula atas bantuan dari bapak kepala BPKD dan kepala DPMD,yang senantiasa membantu kelancaran setiap pengajuan pencairan dana desa,” kata Andi Muhammad Arfan Basmin.
Penulis: Muh Akmal Editor: Cep Adunk