Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Usut Tuntas Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Anggota Nya

×

Usut Tuntas Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Anggota Nya

Sebarkan artikel ini

Bandung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu (7/12/2022) pagi.

“Tentunya ini semua akan didalami. Sehingga kita minta kepada seluruh rekan-rekan, untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak,” jelas Kapolri di Mapolsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut Kapolri hingga saat ini ada 11 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terdiri dari sembilan anggota kepolisian dan satu masyarakat yang mengalami luka-luka serta satu personel polisi meninggal dunia.

BACA JUGA :   Dua Pelaku Pembobol Warung Akhirnya di Bekuk Satreskrim Tekab 308

Anggota Polri yang meninggal adalah Aiptu Anumerta Sofyan Didu. Kapolri turut mendoakan Aiptu Sofyan mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 7 Desember 2022 pagi bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim.

“Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno,” ungkap Kapolri.

Diketahui, Agus adalah mantan narapidana kasus teroris. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan selama empat tahun terkait kasus terorisme dan dibebaskan pada Maret 2021 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri mengatakan bahwa terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA :   Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut

Kapolri juga menyampaikan hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya barang bukti bertuliskan penolakan terhadap pengesahan KUHP baru yang ditemukan dari barang bukti terduga pelaku.

“Kemudian di TKP kita temukan ada belasan lembar kertas yang bertuliskan protes atau penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru saja disahkan dimana didalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya,” tutup Kapolri.

penulis (danu)

Faktahukum on Google News