Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PENDIDIKAN

UPN”Veteran”Yogyakarta Adakan UKW di Wajo

×

UPN”Veteran”Yogyakarta Adakan UKW di Wajo

Sebarkan artikel ini

Wajjo Sulsel, (faktahukum.co.id) – Bila tidak ada aral melintang, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan dan Sertifikasi Keterampian Jurnalistik Jurusan Ilmu Komunikasi UPN “Veteran” Yogyakarta akan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Puspa, Jl. Beringin, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Direktur Berita Nasional .ID, Bakri Remmang “yang dikonfirmasi terkait dilaksanakan UKW bahwa, Kegiatan ini akan diikuti, oleh wartawan lokal, regional dan nasional yang akan berlangsung selama dua hari, tanggal 28-29 Desember 2018. Peserta dari Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta Jawa Timur, dengan total peserta sebanyak 28, terdiri dari muda 14 dan utama 14 peserta.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kesempatan dan terbuka bagi Jurnalis se-Indonesia yang belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bentuk pengakuan negara sebagai wartawan yang profesional dan kompeten dalam bidang profesi wartawan.

BACA JUGA :   Parade Workshop Lubas Grafis Diikuti Ratusan Pelajar Se Lubuk Basung

UKW merupakan salah satu syarat untuk mengukur kapasitas atau kompetensi seorang wartawan. Hingga akhir Desember 2018, seorang pimpinan redaksi masih bisa langsung mengikuti jenjang utama atau seorang redaktur pelaksana masih bisa langsung mengikuti jenjang Madya.

Namun, pada tahun 2019 mendatang UKW ini harus dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Muda, Madya sampai Utama. Keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya. Wartawan Madya adalah redaktur, kordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (redpel). Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi. (Abd. Rosyid)

Faktahukum on Google News