Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pemerintah desa (Pemdes) bersama tim relawan Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan, Senin (05/07/21).
Penyemprotan disinfektan dilakukan di tempat-tempat umum seperti rumah- rumah warga, Mesjid, Perkantoran desa dan Sekolah.
Mardi selaku Kepala Desa Karangmukti menyampaikan, bahwa Pelaksanaan penyemprotan disinfektan ini, adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Penyemprotan disinfektan adalah salah satu pencegahan penyebaran virus, namun sebagai masyarakat kita juga bisa melakukan pencegahan dengan banyak cara, seperti tetap menjaga Kesehatan selalu menjaga Kebersihan, sering-sering cuci tangan dan masi banyak cara-cara yang sudah dihimbaukan pemerintah,” ujar Mardi selaku Kepala Desa Karangmukti.
Ia pun berharap, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, “Kami selaku pemerintah Desa Karangmukti berharap agar masyarakat selalu menjaga prokesnya, kiranya penyebaran virus ini akan segera berlalau dan negara ini bisa pulih,” harapnya.
Penulis : S. Tomi
Editor : H. Bonding