Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Unit Resmob Pandeglang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Beberapa TKP

×

Unit Resmob Pandeglang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Beberapa TKP

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Unit Resmob Polres Pandeglang berhasil menagkap dua pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), yang melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pandeglang Banten.

Kedua pelaku ditangkap di Kp. Babakan Desa Kramat Jaya, Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang dan Kp.Kopo Desa Citeluk Kec.Cibitung, pada Selasa 27 Oktober 2020.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan kedua orang kasus tindak pidana curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP, ” kata Kapolres Pandeglang, Kamis (29/10/20).

Pelaku curanmor berinisial K (30) dan A (26) beralamat di Kec. Cibitung Kab. Pandeglang, dan Lebak Pendey Kec. Cihara Kab. Lebak, juga satu orang berinisial B yang masih menjadi DPO unit Resmob Polres Pandeglang,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :   Unit Resmob Polres Wajo Berhasil Ringkus Terduga Pembunuhan Cambang Lasse

Hasil Introgasi dan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa :
-2 (dua) set kunci T dengan 8 anak mata kunci, 1 (satu) buah lockmagnet, 1(satu) unit sepeda motor Secupy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), 1(satu) unit sepeda motor Revo fit warna hitam tanpa nopol (LP sek Cigeulis), 1 (satu) unit Honda Revo warna hitam ( LP sek Panimbang), 1(satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih merah (Pengakuan pelaku TKP labuan lagi di cari LP), 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic warna magenta hitam (pengakuan pelaku TKP sekitar Kadu Banen, lagi di cari LP), 1 (satu) unit Suzuki Satria f warna abu abu (pengakuan TKP sekitar Kadu Banen), 1 (satu) unit Honda Vario warna putih (pengakuan TKP kec.saketi), 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam (pengakuan TKP Saketi), 1(satu) buah golok dan 1 (satu) pucuk senjata kocok (rakitan).

BACA JUGA :   Kunker ke Bumi Bahaum Bakuba, ini Pesan Danrem 102/Pjg untuk Anggota

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Pandeglang.

Penulis : Putra
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News