Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tunggu LHP BPK, Terduga Korupsi DD Sampirang I Ditetapkan Tersangka

×

Tunggu LHP BPK, Terduga Korupsi DD Sampirang I Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh_Kalteng, (faktahukum.co.id) – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terus bergulir. Untuk penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa yang bersangkutan tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Utara Indra Aprio Handry Saragih SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis, (19/9/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Hampir seluruh saksi yang berhubungan dengan kasus korupsi DD Sampirang I ini sudah kami periksa, dan BPK juga telah turun kelapangan dua minggu yang lalu bersama ahli jalan. Jadi tinggal menunggu hasil LHP BPK dalam beberapa minggu kedepan,” ungkap Indra.

BACA JUGA :   Diduga Penjaga Palang PT LBI Keroyok Wartawan  

Menurut Kasi Pidsus, jika nanti sudah ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, maka akan diupayakan pemanggilan paksa terhadap pelaku, karena sampai saat ini sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun selalu mangkir.

“Setelah terduga pelaku korupsi ini didapat, dan diperiksa sebagai saksi, versi dia apa ?,tapi dengan turunnya LHP BPK, kami sudah memiliki tiga alat bukti, dan untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti. Sehingga nanti pasti akan kami tetapkan,” tegasnya.

Ditambahkannya, saat kasus ini naik ke penyidikan pada bulan Februari 2019 yang lalu, oknum Kades Sampirang I berinisial MM ini sudah kabur dari rumahnya, dan sekarang sudah diganti dengan penjabat (Pj) Kades.

BACA JUGA :   H. Nadalsyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2022

“Dari konstruksi perkara ini, bahwa memang pekerjaan jalan dengan metode telford (Batu susun, red) itu tidak selesai dan beberapa material tidak dibeli, dan berdasarkan perhitungan sementara oleh ahli jalan, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 400 juta lebih,” tutup Indra Saragih.

Penulis: Alie Editor: Adunk

Faktahukum on Google News