Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tumpi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Menduran Amburadul, Masyarakat Mengeluh

×

Tumpi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Menduran Amburadul, Masyarakat Mengeluh

Sebarkan artikel ini

Grobogan, (faktahukum.co.id) – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan- Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) di desa Menduran Kecamatan Brati kabupaten Grobogan naik drastis serta diduga masih amburadul. Masyarakat keluhkan kenaikan NJOP pajak tanah dan bangunan yang bisa dibilang mencapai ratusan persen jika dibandingkan dengan pembayaran di tahun 2017, jika ditahun 2017 dan ditahun sebelumnya Wajib Pajak (WP) biasa bayar pajaknya sekira Rp.12.000-an, ditahun 2018 WP harus setor ke Bank Jateng Cabang Purwodadi sembari merogoh kocek lebih banyak sekira Rp.80.000-an.

Masyarakat mengeluh, resah, dan kurang mengetahui serta bertanya-tanya mengapa ada perubahan dan kenaikan pembayaran pajak, warga secara umum tidak pernah mendengar kabar apapun mengenai kenaikan pajak yang cukup tinggi ini, masyarakat baru mengetahui saat Tumpi atau SPPT dibagikan oleh perangkat desa.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal lain semakin tambah runyam, manakala Tumpi atau SPPT yang diterima oleh masyarakat diduga satu sertifikat tanah muncul banyak SPPT, padahal WP sebelumnya tidak pernah ajukan permohonan mutasi atau pecah objek pajak.

BACA JUGA :   Bupati Basli Ali Minta, 54 Kades Baru Dilantik Jangan Terseret Hukum

Salah satu warga desa Menduran, sebut saja namanya WIN, saat ditemui beberapa
pewarta termasuk dari faktahukum.co.id di rumahnya, berkata sangat mengeluh atas kenaikan pajak ini, menurutnya tidak pernah ada sosialisasi ke warga, tahu-tahu naik, dan yang lebih parah satu sertifikat milik orang tuanya belum pernah diajukan pemecahan SPPT, tahu-tahu di tahun 2018 SPPT ia terima dari desa Menduran berubah lebih dari satu SPPT dengan  Nomer Objek Pajak (NOP) yang berbeda-beda.

“Masalah pajak warga banyak yang komplain masalah ini, seandanya dipindah seperti
itu masyarakat dikasih tahu dulu bahwa misalkan ada pemitatan (Pemecahan;red); tidak ada sosialisasi tahu-tahu tumpi terpecah dan naik seperti ini”, paparnya.

Ditempat Terpisah Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, SH.,MM, saat ditemui dikantornya menjelaskan, bahwa NJOP pajak di Kabupaten Grobogan baru ada rencana dinaikkan tahun depan di tahun 2019, bahwa sekarang baru ada perbaikan sistem, sedang mulai 1 Januari 2019 memakai sistem online.

BACA JUGA :   Beri Semangat Atlet Pon XX, Bupati Pandeglang: Niat kuat, pulang bawa emas

“Saat ini belum ada kenaikan NJOP, baru kita rencanakan; mekanismenya kita naikkan dengan stimulus atau semacam subsidi, jadi itu sudah dilaksanakan di Solo, Tegal dan beberapa daerah; nanti kita harapkan nilainya mendekati riil, kalau riil harga pasar tanah kan tidak mungkin, jadi dinaikkan hanya mendekati angka 70 persenlah”, jelasnya.

Selanjutnya ia menegaskan, dari 3 tahun yang lalu mulai 2015, tidak ada kenaikan NJOP pajak, tidak ada ujicoba dan masih sama harganya seperti tahun lalu, hanya saja untuk objek-objek tertentu seperti Pom Bensin dan Pabrik itu harga NJOP selalu naik, ada sekira 30 titik.

Lebih lanjut ia berkata, sejak penyerahan dari Blora, ada SISMIOP pemutakhiran data, data mutakhir di kabupaten Grobogan baru 50 persen. “Nanti bisa si naik sampai 100 persen, tapi memakai stimulus berapa persen; katakanlah 80 %, jadi masyarakat hanya bayar 20%”, tegas Wahyu.

Namun yang terjadi justru terbalik Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Grobogan, Cheno Malang Judo, SE.M.Si, membenarkan, jika memang ada kenaikan NJOP pajak khusus untuk wajib pajak tertentu, Cheno mengatakan bahwa memang ada sistem pendataan PBB bernama SISMIOP yang merupakan warisan dari Dirjen Pajak.

BACA JUGA :   Mabuk dan Berselisih Paham, Teman Minum Malah Dibacok

“Sistem dengan kenaikan NJOP tidak konek menurut saya; ditempat kita perubahan maupun pemecahan objek setiap tahun menyediakan waktu untuk melayani perubahan SPPT; Untuk NJOP sudah kita re-Class, dari 5000 jadi 7550, dari 7550 jadi 10000, dan dari 10000 jadi 14000 sekian”, jelasnya.

Lebih lanjut, NJOP tertinggi bagi jalan Provinsi sebesar Rp.365.000 itu berlaku bukan untuk rumah-rumah penduduk, hanya khusus POM, pabrik-pabrik dan lainya.

Kepala kecamatan Brati kabupaten Grobogan, Bambang Luntho, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada program SISMIOP di dua desa di kecamatan Brati yakni desa Menduran dan desa Tirem sejak dua tahun yang lalu, dua desa di Brati itu memang menaikkan NJOP tahun ini, namun menurut Bambang, itu merupakan program dari BPPKAD kabupaten Grobogan.(Handoko)

Faktahukum on Google News