Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
POLITIK

TPS di Barut yang Lakukan PSU

×

TPS di Barut yang Lakukan PSU

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id)
TPS 37 Pangku Raya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah menjadi satu-satunya TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres dan Pileg dalam Pemilu tahun 2019. Hal ini dilakukan karena ditemukan 24 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menggunakan KTP luar Barut.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barut Arisandi, membenarkan pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah merekomendasikan PSU di TPS 37 Pangku Raya, Kelurahan Melayu, karena ada 24 pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di TPS tersebut, justru ikut mencoblos.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Pengawas TPS 37 sudah memperingatkan KPPS Pangku Raya untuk menghentikan pencoblosan, karena ada pemilih ber-KTP luar daerah, tetapi tidak dilaksanakan. Akhirnya Bawaslu merekomendasikan PSU,” ujar Arisandi kepada Wartawan, Selasa (24/4/2109).

BACA JUGA :   Pembelajaran Politik, Murid SD Kunjungi Kantor DPC Partai Demokrat Banyuwangi

Sementara, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, menjelaskan TPS 37 Pangku Raya, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barut adalah salah satu yang direkomendasikan oleh Bawaslu setempat untuk melaksanakan PSU, karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan) yang menggunakan KPT-el bukan penduduk setempat.

“Ini memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU,” tegas Harmain Ibrohim.

Kehadiran Ketua KPU Kalteng bersama Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, guna memastikan pelaksanaan PSU di Pangku Raya berjalan baik sesuai dengan ketentuan.

“Sampai detik ini, kami masih monitoring dan menilai sudah berjalan sesuai dengan ketentuan,” jelas Harmain disaat proses PSU kemaren.

Ia menambahkan, ada 24 orang pemilih tidak sah, karena mereka seharusnya menggunakan form A-5 untuk pindah tempat pemilih, sehingga bisa masuk dalam DPTb.

BACA JUGA :   286 Caleg dari 16 Parpol Pengususng Siap Adu strategi di Pileg 2019

“Mungkin mereka tidak sempat mengurus, pada hari H langsung datang ke TPS. Itu yang secara administrasi dilanggar. Yang jelas, proses sudah dilaksanakan oleh KPU dan ada rekomendasi Panwaslucam harus diulang,” ucapnya.

PSU di TPS 37 Pangku berjalan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilu serentak, mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Jumlah DPT tercatat 158 orang. Hadir menyaksikan PSU antara lain Ketua KPU Kalteng, Ketua Bawaslu Kalteng, Ketua KPU Barut Malik Muliawan, Ketua Bawaslu Barut H. Alamsyah, Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (@lie/Tim)

Faktahukum on Google News