Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Tolak RUU Omnibuslaw, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Angkat Bicara

×

Tolak RUU Omnibuslaw, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menyayangkan atas ditetapkannya RUU Omnibuslaw oleh perwakilan rakyat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah memberikan tanggapan atas ditetapkannya Omnibuslaw oleh DPR RI.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Saat kopi darat bersama faktahukum.co.id,  Dewex Sapta Anugrah menyampaikan, kami menyangkan atas sikap yang diambil oleh DPR RI karena telah menetapkan RUU Omnibuslaw menjadi UU.

“Kami melihat bahwa atas penetapan Omnibuslaw ini DPR RI tidak mengindahkan apa yang jadi aspirasi rakyat dan kita lihat bahwa DPR RI lebih mengindahkan apa yang menjadi kehendak para oligarki dan ini jelas merupakan keputusan yang melanggar kedaulatan rakyat,” kata Dewex, Selasa (6/10/20).

BACA JUGA :   Ketum Gardu BTP: Gubernur Jakarta Tak Boleh Pilih Kasih

Tidak hanya itu, lanjut Dewex, jika dicermati secara spesifik bahwa ditetapkan Omnibuslaw ini merupakan keputusan yang keliru ditengah pandemi yang sedang rakyat hadapi pada saat ini.

Selain itu, ditetapkannya Omnibuslaw diluar perkiraan yang telah ditetapkan pada hari Senin, 05 Oktober 2020 tepat pada waktu Maghrib merupakan pembajakan kedaulatan yang jelas dilakukan secara sistemik oleh negara.

“Beberapa point yang wajib menjadi perhatian bersama adalah, dengan di putuskannya Omnibuslaw ini ada cluster ketenagakerjaan yang jelas akan merampas hak-hak para pekerja dan memberikan ruang besar eksploitasi para kapitalis bagi pekerja,” ungkap Dewex.

Lebih lanjut Dewex mengatakan, ruang-ruang demokrasi yang seperti ini jelas merupakan demokrasi yang telah mengarah pada ruang liberalisme, dan tentu keputusan yang diambil tanpa mengindahkan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap nilai demokrasi itu sendiri.

BACA JUGA :   Plt. Wali Kota Bekasi Apresiasi Prestasi Lestya, Lurah Kota Baru, Lurah Harapan Baru dan BKPSDM

“Tentu kami DPC Diaga Muda Indonesia akan mendesak DPP untuk membuat keputusan Politik guna dijegalnya UU Omnibuslaw ini dan ada evaluasi secara komprehensif dari point-point yang tertuang dalam Omnibuslaw yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia,” tutup Dewex kepada faktahukum.co.id.

Penulis : Ichsan Editor: Adunk

Faktahukum on Google News