Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tokoh Masyarakat: Warga kecewa, kinerja Pemdes Janji dinilai gagal

×

Tokoh Masyarakat: Warga kecewa, kinerja Pemdes Janji dinilai gagal

Sebarkan artikel ini

Labuhan Batu_Sumut (faktahukum.co.id) – Sebagian besar warga kecewa dan menuntut pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Batu Bujur Atas (BBA) agar kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara dapat dirasakan secara maksimal oleh warga.

Hal ini disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat Batu Bujur yang merasa kecewa terhadap kinerja Kadus selama tiga tahun menjabat tidak mampu melakukan tugas dan fungsinya dengan penuh amanah dan bertanggung jawab.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Saat ini keadaan sosial sangat memprihatinkan dan di khawatirkan situasi kondiai akan semakin memburuk tak terkendali,” kata Dayan Lubis salah satu tokoh masyarakat kepasa faktahukum.co.id, Selasa (6/10/20).

Para tokoh masyarakat setempat seperti Dayan Lubis, Amil Dongoran, Ganti Sipahutar, Malik Siregar dan beberapa tokoh lainnya membeberkan pada awak media faktahukum.co.id terkait situasi dan kondisi di lingkungannya.

“Kebijakan dari Pemdes bisa terlihat untuk perbaikan sistem dalam hal memberikan kesejahteraan, kenyamanan warga di dusun BBA, tidak saling menyalahkan dan mencari kesalahan yang lain, akibat ketidakmampuan seorang Kadus,” papar Dayan.

Dayan pun mengungkapkan,”Awalnya tiga tahun lalu sewaktu sebelum Kepala Dusun (Kadus) yang sekarang, kami merasa masih ada di perhatikan Pemdes Janji, mengenai kerukunan dan perkembangan serta pembangunan di Dusun kami, namun setelah pergantian Kasus yang di jabat Mustar Sipahutar, kurang lebih tiga tahun menjabat sampai saat sekarang, kami merasa tidak ada perhatian dari pemerintah, bagaikan anak kehilangan orang tua, itulah yang dirasakan warga BBA saat ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Wabup Lamandau Lepas Keberangkatan Pengurus SMSI Di Depan Kantor Bupati

Masih menurut Dayan bahwa Kadus tidak mampu berkomunikasi dengan baik, sesuai fakta yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, makin lama warga semakin tidak nyaman dan dan tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah Desa.

“Salah satu contoh seperti jika ada program-program pemerintah Desa, Kabupaten atau Provinsi terlebih Pemerintah Pusat, kami sebagai warga seharusnya dapat mengetahui informasi yang akurat sebagai pemenuhan hak kami sebagai warga,” ujar Dayan.

Malik Siregar tokoh masyarakat lainnya pun angkat bicara bahwa sebagai Kadus sebaiknya cepat tanggap, dalam memberikan informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintahan.

“Kami sebagai warga tidak pernah merasakan ada sentuhan kebijakan untuk kesejahteraan, hal ini akibat ketidakmampuan seorang Kadus, sehingga mayoritas warga menganggap Kadus tidak becus kerja,” ujar Malik.

Masih menurut Malik bahwa saat ini situasi kondisi lingkungan sekitar semakin memprihatinkan dan menurutnya tidak menutup kemungkinan akan semakin memburuk dan mengganggu kerukunan tatanan kehidupan bermasyarakat.

“Saat ini jika ada bentuk perkumpulan atau Perwiridan (pengajian), hajatan, sukuran (pesta) pernikahan dan masih banyak giat lainnya yang selama ini tradisi di dusun BBA, trancam bubar dan terpecah menjadi dua bagian,” papar Malik.

BACA JUGA :   Bupati Gayo Lues Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Malik pun mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi telah di sampaikan ke Desa, Kecamatan dan Kabupaten melalui PMD dan DPRD, namun Malik mengatakan seperti tidak ada perkembangan proses laporan.

Berdasarkan informasi dar warga sekitar bahwa Jahari Hasibuan selaku Kepala Desa Janji, Pemdes dan jajaran instansi yang hanya memberikan Surat Pringatan (SP), warga melihat faktanya sama sekali tidak ada prubahan pelayanan yang di rasakan warga.

Warga pun menyampaikan keluhan pada Pemdes Janji pada trakhir kalinya (17/9/20) lalu warga telah menyatakan keberatannya secara tertulis yang di tanda-tangani warga di atas materai.

“Keseriusan warga agar di dengar keluhannya oleh instansi terkait, puluhan warga memberikan tanda-tangan di atas materai sebanyak 70 lembar yang di tanda tangani oleh 70 Kepala Keluarga (KK) dengan harapan Pemdes, Kecamatan dan Kabupaten segera memberhentikan Kadus,” ucap Malik Siregar.

Selanjutnya Mustar Sipahutar selaku Kadus BBA ketika di konfirmasi klarifikasi mengatakan bahwa dirinya telah berupaya bekerja dengan maksimal untuk warganya.

“Saya sudah berupaya melakukan yang terbaik dan sesuai kemampuan saya, namun jika warga menginginkan yang lebih, maka saya tidak sanggup dan saya serahkan kepada peraturan atau kebijakan instansi terkait,” ujar Mustar kepada faktahukum.co.id.

BACA JUGA :   Wabup Adjo Sardjono Ikuti Rakorsus Virtual Tingkat Menteri.

Sementara itu, Jahari Hasibuan sebagai Kepala Desa (Kades) ketika di konfirmasi kelarifikasi faktahukum.co.id terkait hal tersebut dengan mendatangi kantor desa hingga berulang kali, namun sang Kades tidak pernah ada di kantornya. Lagi-lagi gagal bertemu kades.

Di tempat berbeda, Hasanuddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhan Batu menanggapi permasalahan yang terjadi bahwa Kades harus segera menyelesaikannya dengan baik.

“Mengenai adanya laporan warga Dusun Batu Bujur Atas (BBA), kami pihak dinas mememerintahkan Kepala Desa agar Surat Peringatan (SP) segera di keluarkan untuk Kadus yang tidak mampu menjalankan tugasnya,” imbuh Kabid.

Dia menuturkan,”Setelah SP 1 di lakukan, maka lanjut pada SP 2, dapat di lakukan Pemerintah desa jika memang Kadusnya tidak dapat memperbaiki kinerjanya, artinya tidak ada perubahan yang di rasakan warga, maka Pemdes dapat melakukan pemberhentian sementara,” tutur Kabid.

Hasanuddin pun menegaskan,”Bukan membawa diam permasalahan warganya, sebab di khawatirkan jika kerukunan dalam warga tidak dapat di ciptakan pemerintah desa, maka akan timbul masalah baru,” tegasnya.

Penulis: Pardamean HSB Editor: Adunk

Faktahukum on Google News