Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Tipu Dua Lelaki, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

×

Tipu Dua Lelaki, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id)
Akibat perbuatannya memperdaya dan menipu dua orang lelaki, seorang wanita  muda berinisial KL (21) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang membenarkan telah mengamankan seorang wanita berinisial KL alias Wulandary Kendy alias Wulan (21) pelaku penipuan terhadap korban atas nama Supianor dan Filipus Ferio Fernando.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“KL ini melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB dan 25 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bhayangkara Gang Kinibalu, Kelurahan Melayu,” kata Kasat Reskrim, Selasa (14/4/2020).

BACA JUGA :   Polres Nias Selatan Amankan 15 Jeregen  Miras

Kronologis kejadian menurut kasat Reskrim pada Selasa 24 Maret 2020 sekitar pukul 14.15 WIB , korban Supianor menerima mesengger FB dari akun yang bernama Wulandary Kendy yang mengajak berkenalan dan meminta tolong agar diantar ke RSUD Muara Teweh.
Dan korban Supianor mengiyakan kemudian berdasarkan pesan mesengger langsung menjemput teman kenalannya ke Jalan Bhayangkara GG Kinibalu, setibanya di Jalan Bhayangkara korban Supianor bertemu dengan seorang perempuan yang nama akun FB Wulandary Kendy.

“Kemudian Wulandary Kendy meminjam handphone korban untuk menghubungi orang kemudian sambil berjalan, setelah satu jam berlalu perempuan Wulandary Kendy tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta,” ungkap Kristianto.

BACA JUGA :   Polres Payakumbuh Berhasil Gagalkan Peredaran 100Kg Ganja, Empat Pemuda Diamankan

Kemudian pada Rabu 25 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban Filipus Ferio Pernando menerima chat whatsapp dari Wulan yang menawarkan handphone Oppo setelah bertemu di Jalan Bhayangkara GG Kinibalu, Wulan meminjam handphone merk Redmi warna biru dan menyuruh korban menunggu dipinggir jalan dan tidak kembali lagi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.350.000,-,” imbuhnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku penipuan pada pada Jumat 10 April 2020 sekitar 00.15 WIB. Berdasarkan informasi dari informan bahwa pelaku KL (21) berada di barak Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mengamankan pelaku dan langsung digelendang ke Polres Barito Utara guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Polisi Bersama Pihak Lapas Ringkus Warga Binaan Pemilik Ecxtasi

“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y15 warna hitam merah dan 1 (satu) unit handphone redmi warna biru, dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : @lie    Editor : Adunk

Faktahukum on Google News