Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tingkatkan Kapasitas Kades, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

×

Tingkatkan Kapasitas Kades, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Rembang_Jateng (faktahukum.co.id) – Seperti pesan singkat yang disampaikan oleh Kapolres Rembang, agar seorang Kepala Desa (Kades) tidak terjerat Hukum, hendaknya dalam menjalankan amanahnya tersebut tidak menyimpang dari petunjuk perundangan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan AKBP. Dolly Arimaxionari Primanto, dalam giat Peningkatan Kapasitas Kades se-Kecamatan Rembang bertempat yang di Pendopo Kantor tersebut, beberapa waktu lalu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

MANFAAT DANA DESA
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melalui Kasi.Tindak Pidana Khusus menyampaikan,”Dana Desa adalah dana APBN yang ditransrer melalui APBD Kabupaten/Kota yang diprioritaskan penggunaanya,” papar Renanda Bagus Wijaya, S.H, di depan hadapan para tamu undangan yang hadir saat itu.

BACA JUGA :   Korem 061/Suryakencana Sosialisasikan Balatkom dan Faham Radikal

Ditambahkanya, Prioritas pengelolaanya antara lain untuk; (1) Melaksanakan pembangunan secara Infrastrukter, dan (2). Digunakan juga untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, terangnya.

“Adapaun Regulasi yang mengatur pelaksanaan serta konsekwensinya tersebut adalah: (1). UU. 6/2014 tentang Desa, (2). PP. 47/2015 tentang Perubahan atas PP. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.6/2014, dan (3). PP.8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP.60/2014 tentang Dana Desa sebagai dasar Hukumnya,” tambah Renanda.

INDIKATOR PENYIMPANGAN
Terkait banyaknya Kades yang bermasalah dengan Hukum atas Regulasi yang ada, Kades harus memperhatikan untuk dihindari seperti;
(1). Jangan melakukan pengelolaan Dana Desa secara langsung yg dikelola sendiri,
(2).Janganlah melakukan Mark Up Kegiatan / pembelanjaan yang menggunakan dana sesa,
(3).Jangan melakukan kegiatan fiktif,
(4). Dilarang nelakukan pengurangan volume pekerjaan,
(5). Janganlah melaksanakan administrasi keuangan secara tambal sulam,
(6).Janganlah menggunakan anggaran yg tidak sesuai dengan pengalokasian, (7). Dan atau janganlah melakukan Pengadaan Barang dan Jasa yang melanggar CTH (Tunjuk Langsung >200 Juta), karena itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, rinci Kasi. Tindak Pidana Khusus Kejari tersebut.

BACA JUGA :   Jaringan Relawan Kemanusiaan Makassar Segera Rampungkan AD/ART

“Sehingga diharapkan, untuk menghindari kesalahan di atas, sesuai dengan amanah PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 tentang pengelolaan Dana Desa dalam setiap kegiatan dengan menggunakan dana desa harus dilakukan secara Transparan, Akuntabel,
tetap mengedepankan Partisipasi Masyarakat, serta disiplin dalam Penggunaan Anggarannya, dengan harapan tercapainya percepatan peningkatan kemajuan desa segera terwujud nyata seperti harapan kita semua,” pungkas Renanda.

Penulis: Sugito Editor: Adunk

Faktahukum on Google News