Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Tingkatkan Disiplin Prokes 3M, Polsek Medan Satria Gelar Operasi Yustisi Mobile

×

Tingkatkan Disiplin Prokes 3M, Polsek Medan Satria Gelar Operasi Yustisi Mobile

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi, (faktahukum.co.id) – Dalam rangka meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak (3M) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat menggelar Operasi Yustisi Mobile pada Jumat (20/11/20).

Operasi Yustisi Mobile Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19 di gelar di Pasar Family Harapan Indah Kota Bekasi mulai jam 08.00 s/d 09.00 di pimpin langsung oleh Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, S. H dan tujuh personelnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kegiatan Operasi Yustisi Mobile ini di tekankan untuk warga masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Medan Satria,” kata Kompol Agus Rohmat.

BACA JUGA :   Plt. Wali Kota Buka Festival Hadrah Jelang HUT Kota Bekasi ke 26 Tahun

Ia mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dari adanya kegiatan tersebut untuk melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, memberikan teguran lisan, teguran tertulis, tindakan sosial, dan tindakan fisik kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes 3 M.

Kapolsek pun memberikan himbauan kepada warga agar selalu mengunakan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan orang lain social distancing, menghindari pertemuan dengan melibatkan orang banyak, tidak panik dengan situasi perkembangan terkait Covid-19 dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut didapat warga masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dan di berikan teguran secara lisan.

BACA JUGA :   Gubernur DIY Resmikan Proyek Pedestrian Malioboro dan Toilet Underground

“Untuk yang tidak menggunakan masker ada dua orang lalu diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan untuk tindakan sosial, teguran tertulis, tindakan fisik dan denda tidak ada,” pungkas Kapolsek.

Penulis: Adunk Editor: Ade’M

Faktahukum on Google News