Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Tim Sat Reskrim Polres Luwu Ungkap Kasus Pembunuhan Tanpa Identitas

×

Tim Sat Reskrim Polres Luwu Ungkap Kasus Pembunuhan Tanpa Identitas

Sebarkan artikel ini

Belopa.(faktahukum.co.id)- Warga lagoari desa cimpu dikejutkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di aliran sungai desa lagoari kecamatan Suli kabupaten Luwu kini mayat dibawa ke RSUD Saweregading Palopo untuk disimpan di frezer pendingin dikarenakan di RSUD Batara Guru Belopa Kab. Luwu tidak memiliki lemari pendingin Frezer.

Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Luwu dalam hal ini Kasat Reskrim melakukan koordinasi kepada Tim Forensik Dokpol untuk dilakukan pemeriksaan  dalam secara Autopsi melalui surat permintaan kepada Biddokkes Polda sulsel.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sekitar pukul 11.50 wita Tim tiba di Polsek Suli Polres Luwu dan berkoordinasi dengan  Kasat Reskrim dan Kapolsek Suli kemudian lanjut menuju ke TKP awal penemuan mayat tersebut untuk dilakukan olah TKP kembali yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Kasat Reskrim Polres LuwuSekitar pukul 19. 30 wita Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel tiba RSUD Saweregading Kota Palopo dan melaksanakan kegiatan Autopsi terhadap mayat tersebut dipimpin Ka Tim IPDA Baharuddin dan diterima dr. Denny Mathius Sp.FM.Kes (dokter forensik) dan Keperawatan Forensik.

BACA JUGA :   Pengembangan Kasus BBM Ilegal, Polda Usut Pemodal Besar

Hasil dari autopsi dari tim menyimpulkan bahwa mayat tersebut Jenis kelamin laki-laki ,Perkiraan umur 30 – 40 thn, Rambut hitam pendek,Tinggi badan sekitar 155 cm,Terdapat tahi lalat di pipi kiri,tahi lalat di kelopak mata atas kanan, Baju kemeja lengan pendek berbahan jeans merk DKNY warna biru navy pada depan terdapat lis coklat,Celana jeans Panjang warna biru merk luar AJ ARMANI dan di dalam celana merk ORIGINAL JEANS Ukuran 31.,Menggunakan celana Boxer warna hitam Merk VERSINO SPORT.

Pelaksanaan proses Autopsi selesai sekitar pukul 23.30 berjalan lancar dan aman dan selanjutnya Tim melakukan pemulasaran jenazah bersama pihak Rumah Sakit Umum Saweregading Palopo untuk selanjutnya dimakamkan.

Pada tanggal 15 Mei 2019 tim BIDDOKES kerja sama dengan INAFIS Polda Sul Sel berhasil mengedentifikasi mayat yg ditemukan dari sidik jari dan identik dengan sidik jari seorang warga bernama Joko Wirawan (36) tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamt Kampung Purwodadi, Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kab.Tanjung Pinang, Prov. Kepulauan Riau

Setelah diketahui identitas korban maka penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Menyelidiki alamt keluarganya dan berhasil menemukan nomor HP isteri korban bernama Susanti, dari informasi yg ditemukan bahwa korban terakhir kontak pada tgl 06 Mei 2019 dan menurut korban akan berangkat dengan 2 orng temannya bernama Nong Bona dan Rudi (warga Kab. Sikka) ke Pontianak

BACA JUGA :   Tiga Putri Pemilik Shabu Diciduk Tim Polsek Pallangga Polres Gowa

Keberadaan Nong Bona dan Rudi ditelusuri diketahui kedua orang tersebut bersama korban berangkat dari Makassar ke daerah Luwu pada tgl 06 Mei 2019 dan pada tgl 07 Mei 2019 Nong Bona. kembali ke Makassar menuju ke pelabuhan sedangkan Rudi masih tinggal di wilayah Kab. Luwu nanti pd tgl 08 Mei 2019 lalu berangkat ke Makassar menuju ke Bandara.

Hasil autopsi mayat Joko Wirawan menerangkan bahwa terdapat luka yg dialami merupakan luka diakibatkan benda tajam dan diduga keras dianiaya.

Pada tgl 17 Mei 2019, 4 (empat) personil Sat Reskrim Polres Luwu di Back Up unit Resmob Polda Sul Sel dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP FAISAL SYAM, S.H.S.I.K. berangkat ke Kab. Sikka, Prov. NTT untuk melakukan penyelidikan keberadaan kedua terduga.

BACA JUGA :   Polda Kalteng dan Bareskrim Polri Sita Aset TPPU senilai Rp39,5 Milyar di Barito Utara

Lanjut Sat Reskrim Polres Luwu di Back Up unit Resmob Polda Sul Sel dan Sat Reskrim Polres Sikka Flores di pimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP FAISAL SYAM, S.H. S.I.K. melakukan penangkapan terhadap :
1. LAURENSIUS RUDI Als. RUDI ditangkap pada hari Sabtu tgl 18 Mei 2019 sekitar pukul 09. 00 wita saat mengemudikan mobil tangki air di Ds. Kewa, Kec. KaKangaemngae, Kab. Sikka Flores, Prov. NTT.

2. NONG BONAVENTURA  ditangkap pada hari Sabtu tgl 18 Mei 2019 sekitar pukul 15. 00 wita saat mengendarai sepeda motor di Ds. Kokowahor, Kec. Kangae, Kab. Sikka Flores, Prov. NTT.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku maka dilakukan pemeriksaan ruang kantor Sat Reskrim Polres Sikka Flores, dari keterangannya kedua terduga pelaku tersebut mengakui jika dirinya yg melakukan pembunuhan terhadap IWAN didalam mobil pada saat perjalanan di sekitar wilayah larompong, dimana setelah dibunuh mayatnya dibuang ke sungai Cimpu dari atas jembatan jalan poros Palopo Makassar.( FH02/Usman/ A.Nurpala)

 

Faktahukum on Google News