Pagaralam (faktahukum.co.id) – Anggota gabungan Polres Pagaralam berhasil meringkus begal diduga di lakukan tersangka EL (28) warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan 3 rekannya sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), dan seorang di duga penadah dari hasil curian yang berinisial NAS (32) warga Kurung Nyawa Kecamatan Buay Madang OKU Timur Kamis (16/7/20).
Dalam aksinya tersangka di ketahui sudah 4 kali melakukan tindak Kriminal di Area Objek Wisata Gunung Dempo Kota Pagar Alam Selatan hal ini juga di perkuat dengan laporan yang masuk dari para korban.
Mengetahui kejadian tersebut, Anggota Polres Pagaralam Melalui Satuan Reskrim di bantu Reskrim Polsek Utara dan Satuan Intelkam langsung menelusuri kejadian tersebut.
Melalui info yang di peroleh Berdasarkan penyelidikan Anggota Polres Pagaralam Pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 10 : 00 WIB, maka tersangka EL berhasil dilakukan penangkapan, tersangka EL yang di duga sering melakukan tindak pidana penodongan,
Di tangan tersangka Berhasil ditemukan seperti Hand Phone merk Vivo milik korban Selpi Mavera, berdasarkan hasil tersebut maka Tim Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pagar alam AKP Acep Yuli Sahara SH, Kapolsek PAU AKP Heri Widodo SH, dan Anggota Sat Intelkam Polres Pagar Alam, terus melakukan pengembangan sampai ke Wilayah Hukum Polres OKU Timur dan diback up oleh Sat Reskrim Polres OKUT bekerjasama dengan Polsek Buay Madang, berhasil juga mengamankan terhadap NAS sebagai penadah barang, serta pihak kepolisian berhasil menyita 2 Unit Motor milik korban Cristian Valentino dan korban Paulin Femisa.
Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara Sik MH diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara SH,”Untuk tersangka EL kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan tersangka NAS kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Penulis: Alian Sumsel Editor: Cep Adunk