Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Tim Medis Persikasi Wajibkan Pemain Terapkan Kebiasan 3M

×

Tim Medis Persikasi Wajibkan Pemain Terapkan Kebiasan 3M

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Selain membantu pemulihan pemain dari cedera, tim medis juga bisa membantu peran pelatih. Ditambah saat ini peran tim medis bakal menjadi sentral, pasalnya Liga 3 yang rencananya bakal bergulir pada Oktober 2020 masih dalam situasi di tengah pandemi Covid-19.

Maka dari itu, demi menjaga kondisi kesehatan para Pemian Persikasi dokter Tim Bendo Item dr. Kujang mewajibkan agar Pemian mengikuti protokol kesehatan, salah satunya menerapkan kebiasaan 3M (Mengenakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Secara fisik pemain (atlet) memang sudah tidak diragukan lagi, karena mereka hampir setiap hari menjalani latihan dan berolahraga untuk membentuk fisik. Tapi untuk kebiasaan diluar jadwal latihan kami juga perlu mengingatkan mereka tentang manfaat 3 M ini,” kata dia, Kamis (10/09/20).

BACA JUGA :   17,5 Jam Susuri Sungai, Satgas Yonif RK 623 Serpas Menuju Pos Perbatasan Kalimantan

Masih kata dia, dalam situasi Pandemi tim medis juga berpesan agar tatap tinggal di mes menjaga pola makan dan tetap berkonsultasi kepada tim medis.”Pesan kami kepada para pemain Persikasi agar tetap tinggal di mes usai latihan dan menjaga pola makan,” kata dia.

Perlu diketahui, dalam sesi program latihan di hari ke 4 yang dijalani Klub Persikasi sebanyak empat pemain mengalami cedera ringan. Namun berjalannya waktu tiga pemain sudah kembali bisa menjalani program latihan.

“Sampai saat ini kondisi pemulihan pemain masih bisa ditangani kami, karena masih terbilang cedera ringan diantaranya Hamstring (otot paha belakang) dan groin pain (cedra otot paha dalam) seperti yang dialami Reza (Pemian Persikasi) untuk sementara tidak bisa diikut sertakan dalam sesi latihan,” terangnya.

BACA JUGA :   Tiga Pemuda Satu Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Penulis : Madrawi
Editor : Bonding cs

Faktahukum on Google News