Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tim Gabungan TNI-Polri Bersama Satgas Covid-19, Razia Pekat dan THM

×

Tim Gabungan TNI-Polri Bersama Satgas Covid-19, Razia Pekat dan THM

Sebarkan artikel ini

Kota Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Kepolisian Resor Serang kota, Polda Banten, bersama Satgas Covid -19 Kota Serang, gelar Operasi Protokol Kesehatan dan Penyakit Masyarakat (Pekat). Jumat (27/11/20) malam hingga Sabtu dini hari.

Petugas menyasar diduga tempat prostitusi yang berlokasi di Kepandean Kota Serang, celana panjang milik seorang wanita tertinggal di dalam ruko yang sudah disulap menjadi kamar. Alat kontrasepsi yang terlihat baru dibuka, tergelar di lantai.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Di dalam ruko itu, terdapat kasur, kipas angin dan kain sebagai penutup agar tidak terlihat keluar jika melakukan aktifitas esek-esek.

Jika siang hari, merupakan lapak barang bekas yang menjual peralatan dan suku cadang motor hingga mobil. Saat malam hari berubah menjadi lokasi prostitusi kelas bawah.

BACA JUGA :   LPKSM Patroli Giat Bantu Korban Banjir dan Longsor

“Tempat tersebut yang diduga dilakukan hal tidak terpuji. Tidak ditemukan perilaku tidak terpuji, namun ditemukan alat kontrasepsi. Sudah saya minta anggota untuk penyelidikan apakah disitu ada tindak pidana. Jika ada, maka akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, S.H., M.M., disela razia, Sabtu (28/11/20).

Kemudian di sekitar kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ada enam orang remaja sedang menenggak minuman keras (miras). Tiga wanita dan tiga lagi teman prianya, mereka masih berusia antara 17 hingga 19 tahun.

Tak hanya diduga tempat prostitusi, razia juga menyasar masyarakat yang sedang menenggak miras dan narkoba.

BACA JUGA :   Dandim 02/09 Rantau Prapat Peduli ‘Jumat Bersih’

“Ditemukan ada enam pemuda yamg masih berusia 17 tahun, duduk dipinggir jalan dan minum miras. Dilakukan pengamanan, selanjutnya dilakukan investigasi, pembinaan dan menjadi pembelajaran bagi semua pemuda, agar menjadi generasi muda yang produktif dan menjaga kehormatan keluarga, Kemudian keenam remaja tersebut dikembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat nongkrong anak muda di Ibu Kota Banten juga diperiksa. Namun, tidak ditemukan satupun THM yang buka.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker pun tak luput dari peringatan petugas gabungan Satgas Covid-19.

“Mengecek ke objek, semuanya dalam keadaan tutup dan tidak ada yang beroperasi. Kedua, pekat, diantaranya peredaran miras, narkoba, berbagai macam bentuk pelanggaran hukum dan ketentraman umum,” jelasnya.

BACA JUGA :   Peringati Hari Tani Nasional, Kesejahteraan Petani Perlu Perhatian Semua Pihak

Untuk kali ini, tampak satgas gabungan terdiri dari anggota Polres Serang Kota, anggota TNI dari Kodim serta Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang.

Dari pantauan awak media, kegiatan berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.

Penulis: Putra. Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!