Buntok.Kalteng (faktahukum.co.id) –Tim Buser PolresBarito Selatan (Barsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus meringkus dua orang pelaku, pengedar barang haram sekaligus mengamankan barang bukti bubuk kristal putih (shabu seberat 1 ons (100 gram) di jalan Soekarno Hatta, Kilometer 23 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, Kalimantan Tengah, Sabtu (13/4/2019).
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sanip mengatakan, telah memgamankan barang bukti dari dua tersangka berinisail WS (32) warga jalan Pangeran Samudra RT 004 RW 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan rekannya berinisial SJ (25) warga Keluruhan Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Kita telah mengamankan barang bukti pelaku berupa shabu-shabu seberat 1 ons dari dua orang pelaku,” ujar Kasat Reskrim Narkoba pada awak media ini.
Menurutnya, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Dusel dan dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Dusel dan Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Barsel dan membentuk team gabungan terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Dusel dan anggota, Unit Buser Polres Barsel dan anggota Sat Res Narkoba.
Tim gabungan pun bergerak yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan menyergap terhadap mobil yang dicurigai yang dicurigai membawa barang Narkotika jenis shabu melintas.
Pihaknya pun menghentikan mobil yang dicurigai serta melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang mencurigakan berupa kotak minuman jenis kacang hijau yang terlihat kosong namun agak berat.
“Kita pun memerintahkan pelaku membukanya dan ditemukan satu bungkus plastik klip warna putih berisikan sabu-sabu seberat 100 gram ,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu paket narkotika golongan I seberat kurang lebih 100 gram, satu unit mobil ertiga warna putih KH 1775 TF, satu kotak bekas minuman kacang hijau, satu lembar plester lakban warna biru, satu tissu putih dan HP merek nokia.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(@lie/Tim)