Bulukumba-Sulsel,(faktahukum.co.id) – Sat Reskrim Polres Bulukumba merazia sekelompok anak remaja yang sedang berkumpul di jalan Matahari Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.Rabu.(11/9/19)
Mereka dirazia lantaran keberadaannya meresahkan warga, sekolompok preman jalanan ini kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
Berawal dari info masyarakat yang sering terganggu dengan sekumpulan anak remaja yang juga merupakan komunitas anak motor yang melaksanakan aksinya di atas jam 23.00 wita di jalan yang sepi.
Selain balap liar sekumpulan anak remaja ini kerap memberhentikan pengendara roda dua yang melintas dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Tiga brandalan berhasil diamankan satu diantaranya masih dibawah umur yakni HK (20th), RI (19th), Dan WR (16th) dan langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba dengan barang bukti berupa sebilah badik bersarung kertas, 1 (satu) buah ketapel beserta anak busur dan 2 (dua) unit sepeda motor guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, S.IK., kedepannya akan meningkatkan patrol rutin dengan sasaran utama kepada pemuda pemuda yang berkumpul di pinggir pinggir jalan diatas pukul 23.00 wita.” paparnya.(HMS)
Editor : Syamhunter.