Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Serang Kota, Satu Didor

×

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Serang Kota, Satu Didor

Sebarkan artikel ini

Kota Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku curanmor, SA alias M, KR alias Jabrig (32), dan AS (32), terhadap SA terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (Didor) karena SA membawa Senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap

SA alias M (29) diketahui warga Jabung, Lampung Timur, Lampung. Pelaku SA alias M yang juga residivis, maling motor di Kota Serang pada 06-07 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Pelaku merupakan residivis dan biasa beraksi di Jakarta, mereka diketahui kelompok Lampung, senjata api rakitan yang digunakan jenis revolver dan mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA :   Jadi Korban Kawanan Begal, Pemuda Asal Bekasi Sempat Duel dengan Pelaku

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 6 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 7 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor, pelaku ditangkap polisi.

“Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat.

“Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :   Terkait Pembalakan Liar, Bos PT SDT Digulung Tim Saber Pungli

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 wib mereka menggondol motor.

Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami himbau, warga ikut serta menjadi Polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” jelasnya.

Penulis: Putra.       Editor: M. J.

Faktahukum on Google News