Lamandau – Satreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng, mengamankan tiga orang inisial S (58), T (52) dan TH (47) yang diduga melakukan penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar milik PT. Karda Traders yang terjadi Wilayah Kecamatan Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., menerangkan, kejadian penggelapan ini bermula saat Pelapor I (54) mendapat rekaman video berupa pengambilan minyak BBM jenis Solar dari truk tangki dengan Nopol KH 8060 GO milik PT. Karda Traders pada hari Minggu 22 Mei 2022.
“Kemudikan oleh S (58), BBM Solar tersebut dijual kepada TH(47) di bengkel mobil miliknya di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, dengan jumlah kurang lebih sebanyak tujuh galon ukuran dua puluh liter,” kata Kasatreskrim Sabtu (28/5/2022).
Lanjutnya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau pada hari Kamis (26/05/2022).
“Atas kejadian tersebut PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp2.647.820,- (Dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah),” ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan, terhadap terlapor beserta barang bukti berupa rekaman video transaksi jual beli BBM, satu lembar surat pengantar BBM, satu buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dan tujuh buah galon kapasitas 20 (dua puluh) liter telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lamandau.
“Tiga orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. (M. Andreyanto).