Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Tiga dari Empat Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi

×

Tiga dari Empat Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Satuan reserse Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM), saat sedang beraksi di salah satu tempat yang berada di Perumahan Taman Aster, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/12/20).

Kronologis kejadian penangkapan tiga dari empat pelaku pembobol ATM bersinisial AF, BH dan IM, terjadi saat kondisi tempat tersebut dalam kondisi sepi, dan para pelaku dengan berpura-pura mengambil uang langsung masuk ke tempat ATM tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Melihat beberapa komplotan masuk dengan mencurigakan, membuat keamanan setempat langsung menugur hingga membuat para pelaku panik dan mencoba melarikan diri.

BACA JUGA :   Diduga Pengusaha Tenar di Bolmong "Rampok" Tanah Warga, BPN Main "SULAP"

Tidak lama berselang, rombongan Kapolres Metro Bekasi yang sedang melakukan Patroli melintas, hingga membuat kendaraan yang di bawa para pelaku terjebak dan tidak dapat melarikan diri.

Oleh warga sekitar mobil yang di bawa pelaku langsung di kepung, dan akhirnya dapat di amankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian Polsek Cikarang Barat.

“Kita amankan tiga dari empat pelaku pembobol ATM yang sedang beraksi, dan secara bersamaan kami yang sedang melakukan Patroli pengamanan malam Natal, bersama Dandim 0509 melihat pelaku terjebak saat kami melintas,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

BACA JUGA :   Unit Resmob Polres Wajo Berhasil Ringkus Terduga Pembunuhan Cambang Lasse

“Aksi para pelaku terbilang unik, karena di lakukan dengan cari menggunakan semacam alat pancing, yang awalnya para pelaku memasukan ATM untuk kemudian di ganjel dan oleh para palaku langsung di ambil yang di inginkan, antara lima sampai sepuluh juta rupiah,” tambah Kapolres Metro Bekasi.

“Dari tangan para pelaku berhasil di amankan beberapa ATM yang di gunakan untuk kejahatan, alat sejenis pancing untuk mengambil uang, beberapa Obenk dan satu unit kendaraan roda empat yang di gunakan dalam setiap menjalankan aksi kejahatannya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Petugas pun masih memburu satu pelaku yang telah di ketahui identitasnya, dan kasusnya di tangani langsung oleh Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA :   Diduga Ilegal, Pabrik Miras di Tengah Hutan Sukamara Diresahkan Warga

Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News