Serang Kota-Banten, (faktahukum.co.id) – Pria berinisial N (40) warga asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran, Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sabtu (5/12/20).
“N, selaku Panitia perlombaan Layang-Layang , dimintai keterangan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa ijin dan berdampak kerumunan masa,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.,Si., melalui Kapolsek Pabuaran, Iptu Choirul Anam, S.H., M.H., MSi., Minggu (6/12/20).
Puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kp. Susukan desa Talagawarna kecamatan Pabuaran, kabupaten Serang, juga dibubarkan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran pada Sabtu (5/12/ 20).
“Karena tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan,” ungkap Iptu Choirul,”tutunya.
Warga yang bekerumun dilokasi langsung dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.
“Langsung kami memberikan himbauan kepada masyarakat dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib,” ujarnya.
Menurut N, lomba layang-layang ini dihentikan petugas karena tanpa ijin dan warga yang hendak menyaksikan lomba tersebut berdampak kerumunan, Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.
Sebanyak 20 buah layang-layang berhasil diamankan petugas.
“Layang-layang Sebanyak 20 buah kita amankan sebagai barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pabuaran,” jelasnya
Setelah dimintai keterangan dan membuat pernyataan, kemudian N kami persilahkan untuk pulang kembali kerumahnya
“Kami memberikan himbauan untuk tidak mengulanginya, apalagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan diair mengalir atau Hand Sanitezer dan menjaga jarak,” tutup Kapolsek.
Penulis: Putra.    Editor: Ade’ M.