Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Katingan Tahan Kades Tumbang Liting dan Oknum Satpol PP

×

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Katingan Tahan Kades Tumbang Liting dan Oknum Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Kasongan, (faktahukum.co.id) – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi pada kegiatan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2017 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 September 2020 hingga 17 Oktober 2020.

Terdakwa Didie, S.E, adalah merupakan Kepala Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katinga. Dan terdakwa Kartiansyah adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Iya benar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Katingan melakukan penahanan di rumah tahanan negara terhadap kedua terdakwa selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya, tentunya penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2), Pasal 21 dan Pasal 25 KUHAP,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yajid SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quiliem, SH. MH kepada media faktahukum.co.id, Selasa (29/9/20).

BACA JUGA :   Kasus JLW Jadi Sorotan. Kapolda Rodja : Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Mengusut Kasus Korupsi

“Penahanan terhadap kedua terdakwa merupakan lanjutan atau bagian dari Pengembangan Perkara atas nama terpidana Kendes Arisanto, mantan ASN Satpol PP Kabupaten Katingan yang telah di vonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan telah di eksekusi oleh Jaksa untuk menjalani Pindana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” tambah Erfandy.

Erfandy mengatakan, dalam Kasus ini, sebelumnya Kartiansyah merupakan mantan Pj. Kepala Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan pada tahun 2017.

Sedangkan Didie, S.E. selaku Pemilik Perusahaan CV. LITING PERKASA yang di gunakan oleh terpidana Kendes Arisanto dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan, di Desa Asem Kumbang T.A. 2017.

Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 250.093.450 (Dua ratus lima puluh juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA :   Kejari Pulpis Minta Dinas UPR Klarifikasi Terkait Dugaan KKN Proyek Jalan Di Tahun 2017

Kasi Pidsus menjelaskan, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum telah berhasil melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 83.293.450,- (delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah), serta berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari eksekusi uang rampasan pembayaran uang Pengganti Denda.

Juga biaya perkara dari terpidana Kendes Arisanto, dengan total sejumlah Rp. 133.303.450,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Selain itu, sebelumnya tepidana Kendes Arisanto juga telah terlebih dahulu mengembalikan Kerugian Negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Di tempat terpisah, Plt Kejari Katingan Yovandi Yajid SH, MH., mengatakan bahwa Proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Katingan, khususnya terkait penanganan perkara tindak pidana Korupsi, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan efek jera melainkan mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.

BACA JUGA :   Diduga Penjaga Palang PT LBI Keroyok Wartawan  

Sebelumnya penyidik Polres Katingan, melimpahkan perkara Tahap II atas nama tersangka Kartiansyah dan Didie, S.E, beserta barang bukti ke Kejari Katingan, Senin siang (28/9/20).

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut, dilakukan setelah JPU Kejari Katingan menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu lengkap atau P-21 pada Selasa (8/9/20).

Diketahui, bahwa dalam kasus ini para terdakwa di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Penulis : Dan
Editor : Bonding cs

Faktahukum on Google News