Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Terkait Pembalakan Liar, Bos PT SDT Digulung Tim Saber Pungli

×

Terkait Pembalakan Liar, Bos PT SDT Digulung Tim Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Papua, (faktahukum.co.id) – Polda Papua melalui tim satgas sapu bersih (saber) pungli menyergap FT (42) Rabu (7/11) kemarin, terkait kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPSN Dinas Kehutanan Papua.

Bos PT. SDT inisial FT ditangkap beserta uang Rp500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura, kata Ketua Tim Saber Pungli Polda Papua Kombes Mulyadi K yang didampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis, (8/11/18) dilansir dari antaranews.com.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dikatakan, kasus ini terungkap dari laporan yang diterima anggota dan setelah didalami, tim berhasil menangkap tangan FT saat sedang menerima uang muka atau panjar sebesar Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

BACA JUGA :   Bupati Bekasi Neneng, Tidak Tahu Anak Buahnya Ditangkap KPK

FT yang mengaku orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut, kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPNS Dinas Kehutanan, namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya disepakati hanya Rp2,5 miliar.

“Uang Rp500 juta yang diserahkan itu merupakan uang awal yang diserahkan ke FT,” ungkap Kombes Edi Swasono. Uang tersebut diserahkan di sekitar kawasan Abepura, Kota Jayapura, Rabu (7/6) sekitar pukul 14.00 WIT yang diisi di dalam dua tas berwarna hitam.

Kombes Edi Swasono yang menjabat Direskrimsus mengatakan, pihaknya saat ini terus menyidik kasus tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

BACA JUGA :   Jajaran Polsek Labuan Berhasil Tangkap Pelaku Ranmor di SMPN 2 Caringin

FT sendiri akan dijerat pasal 368 dan pasal 372 UU Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan pasal 5,11 dan pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 31 tahun 2001 dengan ancaman hukum paling lama seumur, ujar Kombes Swasono. (Ev/Ant/De)

 

Faktahukum on Google News