Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Terkait Laporan PKN, Bareskrim Mabes Polri Terbitkan SP3D

×

Terkait Laporan PKN, Bareskrim Mabes Polri Terbitkan SP3D

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mabes Polri terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SPD3) pada, 21 Februari 2023 lalu, terkait pelaporan permohonan audit dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Gratifikasi dan Ketidakprofesionalan Kabidpropam dan Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.

Hal itu di benarkan oleh Patar Sihotang, SH. M.H Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada (16/3/2023) di Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening Kota Bekasi.PKN kepada Propam Mabes Polri melalui Surat No.01/Laporan/Propam Mabes Polri/PKN/I/2023. Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Perkembangan aduan tersebut disampaikan oleh  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Karowasdik melalui Badan Reserse Kriminal yang tertulis pada Surat Nomor: B/1414/II/RES.7.5./2023/Bareskrim perihal SP3D.

BACA JUGA :   Kampanye di Banten, Sandi Perlu Mampir ke Cihideung      

(BACA JUGA:) https://www.faktahukum.co.id/potensi-rugikan-keuangan-negara-pkn-laporkan-oknum-kontraktor-nakal/

“Dimana surat aduan PKN tersebut menjelaskan secara rinci tentang kronologi ermohonan audit terkait adanya dugaan KKN, Gratifikasi dan Ketidakprofesionalan bertugas di Kabidpropam dan Dirkrimsus Polda Jateng. Datang penanganan Pelaporan dugaan TIPIDKOR yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang yang terlalu lamban penanganannya.

Selanjutnya Kepala Divpropam Polri melalui suratnya bernomor Nomor: R/269/WAS.2.4./2023/Divpropam telah melimpahkan penangananya kepada Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM)  untuk menindaklanjutinya, tambah Patar.

“Dimana Hal tersebut dilaksanakan Bareskrim sudah sesuai dengan Perkapolri No.9 Tahun 2018 tentang Tatacara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, dan sesuai pula dengan Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana,” tegas Patar.

Termasuk merujuk pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No.1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana, dan Laporan Informasi No: R/LI-150/IX/RES.3.5./2022.

BACA JUGA :   Polri Hormati Hasil Investigasi dan Rekomendasi Komnas HAM

Patar menegaskan, jika saat ini Birowassidik Bareskrim sedang  melaksanakan reformasi birokrasi di tubuh Polri dengan menciptakan budaya kerja anti Korupsi demi terbangunnya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hendaknya diikuti pula oleh seluruh jajaran dibawahnya.

“Jika Zona Integritas  demi peningkatan Layanan Publik yang berkualitas dalam kinerja Polri dapat ditunjukkan  secara nyata, maka akan terlihat di mata masyarakat bahwa kejadian seperti ini tidak akan terus terulang, sehingga POLRI itu sendiri kembali akan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Sugito/Saiful
Editor: Dunk’s

 

Faktahukum on Google News