Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Terdakwa Pembunuhan Bocah di Tualang, Tahap Pemeriksaan Saksi di PN Siak

×

Terdakwa Pembunuhan Bocah di Tualang, Tahap Pemeriksaan Saksi di PN Siak

Sebarkan artikel ini

Siak-Riau, (faktahukum.co.id) – Sidang terdakwa pembunuh bocah di Kecamatan Tualang, Siak Riaau kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Riau, pada Selasa (24/11/20).

PN Siak memeriksa orang tua korban bocah berusia 7 tahun inisial AG, dimana pada bulan Juli 2020, masyarakat Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau di gegerkan penemuan sesosok mayat seorang bocah laki-laki di tebing perkebunan kelapa sawit.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Gerak cepat pihak ke Polisian Polsek Tualang bersama Tim Polres Siak, menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Sumatra Utara tempatnya di Pulau Nias.

Pelaku tidak lain adalah semarga ibu korban Martinus Halawa atau disebut sebagai paman korban.

BACA JUGA :   Ngeri, Gerombolan Bermotor di Cianjur Bacok Dua Pemuda Hingga Terluka Parah 

Media faktahukum.co.id, saat melakukan konfirmasi ke PN Siak, Selasa (24/11/20) melalui Humas Bangun Sagita Rambay S.H. M.H, di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa sidang masih tahap pemeriksaan saksi korban.

“Pelaku sudah berencana merampas nyawa seseorang akan di kenakan pasal 340 KUHAP, selain itu pasal 82 ayat (1) undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang Jo Pasal 76 E undang-undang RI no. 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

A. Fatih Giawa selaku orang tua korban, meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Pengadilan Negeri Siak untuk menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku yaitu hukuman mati.

BACA JUGA :   Empat ASN Pagar Alam "RAMPOK" Uang Negara, Kini Mendekam Dalam Bui

“Sebelum di bunuh korban disodomi, lalu di gorok lehernya. Dialah harapan keluarga, dan saya berharap pelaku di hukum mati,” tegas A. Fatih Giawa sambil menangis.

Penulis : Alwi
Editor : Bonding cs

Faktahukum on Google News