Pandeglang, Banten – Kasus terdakwa Ibu berinisial N yang memiliki bayi tersangkut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter akhirnya bisa menghirup udara bebas, Selasa 29 November 2022.
Terdakwa pelaku N, kini tidak lagi menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang. Namun status terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan membenarkan, terdakwa N menjalani sebagai tahanan rumah. Hal itu sesuai kebijakan hakim karena terdakwa memiliki seorang bayi.
“Hasil penetapan hakim bahwa terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim,” kata Wildan.
Wildan menjelaskan, kasus yang menimpa terdakwa N yang tersangkut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter tetap berlanjut. “Kasusnya tetap lanjut. Sekarang sudah memasuki sidang ahli, dan pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang, Muhammad Fadil membenarkan, bidan N sudah dipulangkan oleh Pengadilan Negeri dengan didampingi Kejaksaan Negeri, dan Komnas PA.
“Semalam pihak kejaksaan yang melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengalihan penahanan kepada terdakwa N menjadi tahanan rumah.
“Kita buat berita acara serah terima oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan terdakwa N sudah dijemput keluarga didampingi oleh Komnas PA,” kata Fadil.
Kasus terdakwa ibu berinisial N yang memiliki bayi tersangkut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter akhirnya bisa menghirup udara luar, Selasa 29 November 2022. (Putra).