Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Telah dilaksanakan, Sidang Penetapan Ahli Waris PMI Asal NTT

×

Telah dilaksanakan, Sidang Penetapan Ahli Waris PMI Asal NTT

Sebarkan artikel ini

Konsul Jenderal RI di Penang Malaysia Bambang Suharto (tengah) dan tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu bersama Yohana Banunaek (duduk di kursi) selaku ibu kandung dari almarhumah Adelina Lisao hadir pada Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Penang, Malaysia pada 15 Maret 2023. Adelina sendiri adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal karena diduga dianiaya majikannya di Penang pada 2018 (Foto: KJRI Penang).

 

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Penang, Malaysia – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Penang, Malaysia, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 waktu setempat melaksanakan Sidang Penetapan Ahli Waris dari mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena diduga dianiaya majikannya pada 2018.

BACA JUGA :   Harga Beras Naik, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Minta Mendag Dicopot

Siaran pers KJRI Penang, Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Lisao itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.

Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta dihadiri langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penterjemah dari Ditnakerstrans Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.

Selain itu hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai hukum di Malaysia, pada persidangan penetapan ini ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.

BACA JUGA :   Tb Rahmad Sukendar: Korban begal di NTB harus dapat perlindungan hukum

Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.

Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pada 10 Februari 2018 dia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).

BACA JUGA :   Aat Surya Safaat: Anak-anak Palestina Butuh Perhatian Dunia

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).

Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Namun pada 23 Juni 2022 hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan Malaysia. (Red).

Faktahukum on Google News