Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Tb Rahmad Sukendar Minta Kejagung Dalami Aliran Dana ke Kerabat Plate di Kasus BTS Kominfo

×

Tb Rahmad Sukendar Minta Kejagung Dalami Aliran Dana ke Kerabat Plate di Kasus BTS Kominfo

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Tubagus (Tb) Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada l Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap kerabat G Plate yang diduga telah menerima aliran dana kasus BTS Kominfo

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

BPI KPNPA RI beberapa waktu lalu ikut melaporkan kasus tersebut di Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Agung telah menindak lanjuti adanya laporan tersebut dengan memanggil para pihak yang terkait dalam pusaran dana kasus BTS Kominfo

Saat ini Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana yang diterima GAP, kerabat dari Menkominfo Johnny G Plate, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar sangat bangga dengan kinerja Jajaran Kejaksaan dibawah komando ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung yang telah bekerja cepat, tegas dan berani dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi berskala besar dan melibatkan banyak oknum pejabat di republik ini

BACA JUGA :   Melalui kegiatan UKW, PT PII dukung iklim jurnalisme profesional

“Kita semua harus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi BTS di Kominfo agar bertambah para tersangka nya yang sudah merugikan keuangan Negara ratusan Miliar tersebut,” kata Tb Rahmad Sukendar, Kamis (2/2/2023).

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan GAP diduga menerima sejumlah dana dalam proyek pembangunan tower tersebut. Penyidik masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.

“Masih kita dalami, yang jelas ya, dia (GAP) sempat ada biaya dari Bakti Kominfo. Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami,” ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo Kembalikan Uang Suap Rp1 M
Adapun GAP sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, pada Kamis (26/1/2022). Kuntadi mengatakan GAP diperiksa lantaran namanya disebut oleh saksi lainnya dalam perkara itu.

BACA JUGA :   Ekonom Ichsanuddin Noorsy dukung penulisan buku wisata halal Indonesia       

“Ini masih didalami keterkaitannya, karena ada saksi menyebut nama dia, ya dia harus kita konfirmasi,” jelasnya.

Kuntadi menyebut Kejagung mendapatkan informasi bahwa GAP merupakan adik dari Menteri Johnny G Plate. Namun, ia memastikan penyidik tetap bersikap objektif dalam mengusut kasus tersebut.

“Adiknya sih infonya. Kalau kita kan, objektif, barang bukti saja, alat buktinya ada enggak keterkaitan dengan itu. Enggak melihat karena saudara,” katanya.

Kejagung Periksa Pejabat Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial AAL.

BACA JUGA :   Kapolri: Dua pelaku bom bunuh diri berjenis kelamin Pria dan Wanita dari jaringan JAD

Sementara dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kejagung menjelaskan dalam perkara ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Tower BTS Kominfo
dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Putra/Tim).

Faktahukum on Google News