Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tak Terima Diberitakan, Pemilik Toko Bangunan Ancam Wartawan Penggal Kepala

×

Tak Terima Diberitakan, Pemilik Toko Bangunan Ancam Wartawan Penggal Kepala

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Ada-ada saja kelakuan Ahmadi pemilik toko bangunan, di Jalan Simpang Desa Angsana Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Merasa tak terima dituding kuasai mobil aset Pemerintah Daerah dalam pemberitaan berbagai media, Ahmadi keluarkan kata – kata ancaman kepada wartawan via telepon selularnya, pada Senin (11/5/20).

Nada penuh ancaman pemilik toko bangunan bernama Ahmadi diketahui setelah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Pandeglang, menghubungi Ahmadi melalui telepon selularnya dan mengkonfirmasi seputar mobil aset daerah yang bertahun- tahun lamanya dalam penguasaan Toko Bangunan miliknya, dan kerap digunakan sebagai angkutan bahan-bahan material.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam keterangannya Ahmadi, menilai pemberitaan terlalu tendensius. Sebab kata dia, jika mobil tersebut di kuasai oleh Toko Bangunan artinya Pemerintah Kecamatan Angsana harus tidak bisa menggunakannya setiap kegiatan atau keperluan kecamatan.

BACA JUGA :   Bahas Refocusing Anggaran 2021, DPRD dan Pemkab Barut Gelar RDP

“Saya emosi, siapa yang memberitakan mobil di kuasai oleh Toko Bangunan, kalau saya tahu orangnya (wartawan) akan saya penggal kepalanya,” ancam Ahmadi, dalam sebuah rekaman telephon saat dikonfirmasi klarifikasi awak media.

Ahmadi juga meminta kepada wartawan kalau menulis berita jangan asal tulis. Wartawan atau LSM menurutnya harus paham dengan kata- kata tidak yang mereka buat.

“Kalau ngomong itu jangan asal sama saya,  dan mereka wartawan atau LSM harus paham dengan kata-kata yang mereka buat itu,” terang Ahmadi.

Lebih lanjut kata Ahmadi, mobil Truk Engkel itu hanya titipan dari Pemerintah Kecamatan Angsana. Mobil itu saat berpindah tangan dalam kondisi rusak.

“Saya perbaiki Mobil Truk itu menghabiskan dana sekitar 8 juta rupiah, dan mobil itu sudah 4 tahun digunakan oleh Toko Bangunan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Marak Kasus Pencabulan Anak, Kapolres Serang Kota Ajak Semua Pihak Lakukan Pengawasan

Mobil itu juga bukan tidak ada manfaatnya buat kecamatan, buktinya kata Ahmadi, setiap digunakan toko itu ada hasilnya yang dipergunakan untuk kepentingan aset Kecamatan Angsana.

“Musholla di Halaman kantor Kecamatan Angsana itu dari hasil pemanfaatan mobil Truk Engkel. Ya itu dari keuntungan saya, bahkan aset-aset yang lain juga hasil dari pemanfaatan mobil Truk itu,” tutur Ahmadi.

Disinggung adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Padamulya, Juman, sebagai perantara kesepakatan penggunaan mobil, Ahmadi mengaku kalau Juman hanya sebatas rekan kerja di material yang sama sama memiliki Toko Bangunan.

“Saat itu Kepala Desa Padamulya, Juman, tugasnya di pemerintah kecamatan, dan tidak ada urusannya dengan jabatan dia saat ini sebagai kepala desa,” imbuhnya seraya mengatakan, untuk sekarang Mobil Truk Engkel tersebut sudah di angkut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang

BACA JUGA :   Banyak PR Untuk Wujudkan Pandeglang Maju dan Sejahtera

“Mobil itu sekarang sudah di ambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang pada malam hari,” terangnya.

Secara terpisah, Muslim Taufik, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pandeglang, membenarkan kendaraan Truk Engkel tersebut sudah di tarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.

“Benar mobil itu sudah dikembalikan seperti semula ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.

Penulis: M. Jhn/ Dede. Editor: Adunk

Faktahukum on Google News