Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tak Kuat Tahan Debit Air, Bangunan Rumah di Kalijaya Ambruk

×

Tak Kuat Tahan Debit Air, Bangunan Rumah di Kalijaya Ambruk

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi – Terlihat dari video amatir yang diterima faktahukum.co.id, berdurasi 2 detik, memperlihatkan detik-detik rumah ambruk yang diduga akibat pondasi penahan tidak lagi kuat untuk menahan arus air, sehingga tanah mengalami amblas dan membuat rumah ambruk ke aliran kali.

Derasnya air di aliran kali Cikarang yang meluap, membuat sebuah rumah permanen milik Dedy Sukardi, warga Kampung Kaum, Desa Kalijaya, RT 02 RW 05, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ambruk.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dedy menuturkan, peristiwa tersebut berawal sejak tingginya debit air di aliran kali Cikarang mulai meluap dan sangat derasnya arus air, pada Selasa (15/11/22) pagi.

BACA JUGA :   Pengurus DAD Barito Utara Masa Bakti 2023-2028 Dikukuhkan

“Awalnya terdengar suara retakan pada tembok rumah, disitu langsung bergegas untuk mengevakuasi barang-barang perabot rumah, tetapi belum selesai udah keburu ambruk,” tuturnya.

Sebelumnya lanjut Dedy, sempat terdengar suara gemuruh dari tanah, diduga akibat derasnya arus air yang menghantam pondasi rumah, sehingga pondasinya itu tidak kuat untuk menahan arus air yang sangat kencang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalijaya Dede membenarkan informasi tersebut, kejadian itu terjadi, Selasa (18/11) pagi, pasca terjadi derasnya air dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Iya betul, kejadian itu di Rt 02/05 Desa Kalijaya, pasca derasnya air kali Cikarang. Karna bangunan rumah berada di pinggir kali itu dan alhamdulilah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” jelasnya.

BACA JUGA :   Tim Devisi Humas Mabes Polri Kunjungi Polres Gowa

“Sementara bantuan ini baru sebatas dari kami, dan saat ini penghuni rumah yang terdiri dari satu keluarga dengan jumlah empat jiwa kita diungsikan ketempat yang lebih aman,” pungkas Dede Sulaeman Kepala Desa Kalijaya.
(H. Bonding)

Faktahukum on Google News