Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Pelaku Pencabulan Dibekuk Polres Pandeglang

×

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Pelaku Pencabulan Dibekuk Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Tak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua tersangka pencabulan berinisial AI (18) dan AP (18) lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kejadian pencabulan berawal saat tersangka AI (18) AP (18) dan HS (23) berkenalan dengan korban N (14) di pemandian cikormoy dan bertukar nomer WA, kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 AP menjemput korban N  untuk saling bertemu, dan N mengajak teman nya SN dan NR.

Tersangka AI mengajak korban untuk bertemu temannya AP, kemudian pada pukul 16.30 WIB AI mengajak korban N kerumah nya, dan sesampainya dirumah saudara N disetubuhi.

BACA JUGA :   Polsek Tambun Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curas

Kemudian pada pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban N (14), SN (13), NR (12) untuk ke rumah tersangka AI, dan pada saat itu lampu rumah tersangka AI dimatikan dan tersangka AI, AP, HS melancarkan aksi bejat nya dengan menyetubuhi korban.

“Modus Pelaku membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” kata Kapolres AKBP Hamam, Senin (12/7/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari korban  SN melaporkan ke unit PPA Polres Pandeglang bahwa dirinya dan dua temannya  N dan NR dicabuli  .

Tak butuh waktu lama pada tanggal 7 Juli 2021, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap kedua pelaku AI (18) di rumahnya yang beralamat di Kampung Garokgek, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo dan AP (18) di Kampung Monggor, Desa Cempaka Kecamatan Kaduhejo, sementara HS (23) berhasil kabur dan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA :   Akibat Baku Hantam, Ruslan Tewas

“Iya tersangka AI dan AP kami tangkap di rumah nya masing-masing dan pelaku HS masih dalam pengejaran anggota kami,” jelas Kapolres Pandeglang

Pasal yang yang dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
dengan ancaman hukuman paling lama 15  Tahun.

Penulis: Riyan.            Editor: M. J.

Faktahukum on Google News