Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Tahun 2018 : Polda Papua Barat Selamatkan Rp. 4,2 Miliar, 3 Polres Minim Penyelesaian Kasus Korupsi

×

Tahun 2018 : Polda Papua Barat Selamatkan Rp. 4,2 Miliar, 3 Polres Minim Penyelesaian Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Manokwari,(faktahukum.co.id) – Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Tahun Anggaran 2018 berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 4,2 Miliar lebih dari penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Rudolf Alberth Rodja, Kamis (3/12/2018) mengatakan, penanganan tindak pidana oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan jajarannya pada tahun 2018 adalah 19 kasus dan terselesaikan sebanyak 15 kasus, dengan total kerugian negara Rp 25.343.197.950 Miliar.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Penyelamatan keuangan negara berjumlah Rp 4.221.980.300 Miliar, tindak pidana tertentu 16 kasus, penyelesaian sebanyak 6 kasus, tindak pidana ekonomi khusus 8 kasus, penyelesaian 5 kasus,” jelas Kapolda Alberth Rodja.

Selain itu, kata Kapolda, Ditrekrimsus juga menangani pidana cyber sebanyak 42 kasus di tahun 2018, dimana penyelesaian sebanyak 20 kasus.

Berbeda dengan Polda, pada Jajaran Polres Teluk Bintuni dan Dua Polres lainnya dinilai masih lemah dalam penyelesaian perkara dugaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :   Distribusi Bahan Bangunan Tahap II BSPS Pulang Pisau – Kalimantan Tengah Telat 2 Bulan

Ini terungkap didalam press conference tahunan 2018, senin (31/12/2018) kemarin.
Polda Papua Barat yang membawahi sembilan Polres yaitu Polres Manokwari, Polres Sorong Kota, Polres Sorong, Polres Fakfak, Polres Raja Ampat, Polres Kaimana, Polres Sorong Selatan, Polres Teluk Bintuni dan Polres Teluk Wondama, hanya sebanyak 6 polres menoreh keberhasilan pengungkapan dan penyelesiaan perkara dugaan kasus korupsi selama Tahun Anggaran 2018.

” Polres yang sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus Korupsi sampai saat ini yakni 3 polres. Pertama polres Kabupaten Teluk Bintuni disusul dua polres lainnya Polres Sorong, dan Sorong Kota,”Ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja, disampaikan Kombes Pol. Budi Santosa.

Meski demikian, sejumlah Kasus korupsi untuk khusus di Jajaran Polres Teluk Bintuni sejauh ini tetap masih di tangani. Dimana sesuai laporan, terdapat 1 kasus yang segera diselainkan sementara untuk kasus lainnya masih di ranah penyidikan.

BACA JUGA :   Sambut HUT RI Ke 74 Desa Telaga Murni Gelar Aneka Ragam Perlombaan

Sejumlah kasus itu beberapa diantaranya adalah OTT Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Teluk Bintuni beberapa waktu lalu, dugaan penyelewengan anggaran dana hibah operasional salah satu media di Teluk Bintuni, dan sejumlah laporan dugaan korupsi lainnya yang masih di dalami dan segera menjadi atensi Polda Papua Barat.

” Artinya untuk khusus seperti di Kabupaten Teluk Bintuni. mereka telah menangani kasus tapi untuk sampai ke ranah dan tahap p-21 itu belum didapatkan penyidik,”Tukasnya

Budi membeberkan Contoh lainnya seperti, pada Polres Sorong Kota yang sedang menangani sebanyak 5 kasus, namun semua belum selesai dan di tetapkan menjadi p-21 hingga di akhir tahun anggaran 2018. beberapa hal lain seperti perbedaan pandangan penyidik dan pihak jaksa, kerap menghambat penyelesaian persoalan sebuah penanganan perkara kasus dugaan korupsi.

” Dimana untuk di jajaran Jaksa itu sebuah penyelesaian kasus diukur dari berapa jumlah kasus yang telah di tangani hingga p-21. Sedangkan penyidik adalah berdasarkan jumlah pulbaket atau laporan masyarakat yang dihimpun secara keseluruhan dan di pilah kembali jika telah memenuhi suatu unsur pidana pelanggaran dan temuan kerugian negara,”Tandas Kombes Budi Santosa

BACA JUGA :   Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Tim Yustisi Imbau Masyarakat Taati Prokes

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja, dalam anggaran tahun 2019, berencana akan memperkuat tim penyidik di Ditreskrimsus Polda Papua Barat guna membackup jajaran polres yang dinilai masih lemah penyelesaian perkara dugaan kasus korupsi di wilkumnya.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja yang didampingi Wakapolda Tatang dan Kabid Humas Polda AKBP Hary Supriono, Irwasda Polda Papua Barat Kombespol Achmad Mahendra juga berkomitmen pada 2019 Polda Papua Barat perlu evaluasi penanganan kasus korupsi.

“Saya perlu penambahan personil pada Ditkrimsus sehingga kasus yang di temui dengan cepat diselesaikan,”Tandasnya. (AN)

Faktahukum on Google News