Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Syeikh Ahmad Rouhi Al-Jaelani Apresiasi Pemkab Pandeglang Dalam Urus Dokumen Keimigrasian

×

Syeikh Ahmad Rouhi Al-Jaelani Apresiasi Pemkab Pandeglang Dalam Urus Dokumen Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Pendakwah asal Lebanon Syeikh Ahmad Rouhi Al-Jaelani sekaligus keturunan dari Syeikh Abdul Qadir Jailani, sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah membantu mengurusi dokumen keimigrasian

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Pandeglang, yang telah memfasilitasi dan membantu dalam mengurus dokumen keimigrasian, karena berkat bantuan dan campur tangan Pemerintah daerah, proses pembuatan dokumen keimigrasian saya bisa cepat selesai,” ujar Syech Ahmad Rouhi Al- Jaelani dalam bahasa Arab, dan di terjemahkan oleh Muhajir, saat melakukan pertemuan dengan Sekretaris daerah Pery Hasanudin di ruang Kantor Bupati Pandeglang, Senin (20/07/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lebih lanjut, Muhajir mengatakan, walaupun beliau sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan bermukim di Pandeglang, tepatnya di Cidahu Cadasari, dirinya mengaku dalam mengurus dokumen keimigrasian prosesnya cukup lama, oleh karena itu kami berbicara dengan Bupati Pandeglang, agar berkenan membantu mengurusi dokumen keimigrasian ini.

BACA JUGA :   Rencana 26 Agustus Anggota DPRD Selayar Terpilih Dilantik

“Beliau (Bupati) sangat sigap dan siap membantu, alhamdulilah atas bantuan Pemkab Pandeglang, proses pembuatan dokumen keimigrasian bisa selesai dalam kurun waktu 1 jam, ini merupakan suatu bentuk pelayanan Pemerintah daerah terhadap warganya, walaupun terhadap orang asing,” ujar Muhajir.

Sementara itu, Sekretaris daerah Pery Hasanudin mengatakan, Pemerintah daerah saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tentunya kami mengucapkan terima kasih atas penilaian beliau, ini merupakan tugas dan kewajiban serta bagian dari bentuk pelayanan yang optimal, cepat dan mudah dalam pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA),” kata Pery.

“Syeikh Ahmad Rouhi Al-Jaelani mengurus dokumen keimigrasian Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dikarenakan warga negara asing, dan sebagai salah satu pembina pondok pesantren Cidahu Cadasari dan telah memiliki istri asal Pandeglang Banten,” imbuhnya .

BACA JUGA :   Diduga Bumdes Perumasan Bermasalah, DPMPD Akan Panggil Kades dan Pengurus

 

Penulis: M. Jhn/Hms. Editor: Bonding cs

Faktahukum on Google News