JAKARTA – WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang sudah sohor digunakan oleh masyarakat di Indonesia, karena telah banyak penggunanya, tidak sedikit pelaku kejahatan yang memanfaatkan aplikasi ini juga, untuk menipu para korban.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku, pembersihan penipuan tersebut bisa dilaksanakan apabila aplikasi WhatsApp bisa diwajibkan bekerjasama dengan pihak operator seluler. Namun, solusi tersebut mentah.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jendral PPI Kominfo bercerita, mengenai rencana regulasi tersebut, sudah dicanangkan sejak Penyusunan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam rencana itu, Pemerintah ingin mewajibkan kerja sama antara perusahaan Over-The-Top (OTT) dan Operator Seluler. Namun, karena waktu yang diberikan hanya 3 bulan sampai dengan penetapan, Dirjen PPI Kominfo tersebut mengaku, ada tekanan yang luar biasa dari perusahaan global ini.
“Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelas Wayan.
Penyedia layanan OTT ini, tidak mau ada kewajiban untuk bekerjasama dengan Opsel. Walaupun itu dipaksakan ada, layanan OTT tidak mau membuat bisnis penyelenggara komunikasi sebagaimana yang tertuang di Undang-undang Telekomunikasi.
Bahkan dalam menanggapi rencana Kominfo tersebut, Wayan mengungkapkan bahwa Google, Facebook serta perwakilan pemerintah AS sempat mengirim surat ke Kominfo. Surat itu dikirim dengan maksud, agar tidak ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur dan menjalin kerjasama dengan operator seluler.
“Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerja sama saja,” papar Wayan.
Lebih lanjut Wayan mengungkapkan, usaha Kominfo dalam memberantas penipu dengan memblokir nomer telepon, terada sia-sia tanpa adanya kerjasama tersebut, lantaran aplikasi WhatsApp dengan nomer telfon yang sama, masih bisa digunakan oleh oknum penipu itu, walaupun nomer telepon seluler yang digunakan sudah terblokir.
“Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan Whatsapp, walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai. Artinya bahwa kartu seluler yang kita punya hanya membangkitkan sinyal saja,” papar Wayan.
Upaya dari pihak Kominfo sudah mentok atau tidak bisa melakukan upaya lagi, ketika kejahatan yang dilakukan oleh penipu itu dilakukan dengan nomor yang sudah terdaftar di WhatsApp.
Nomor tersebut masih saja muncul untuk kejahatan, dia hanya mengubah wajahnya atau menggunakan wajah orang lain, sementara nomornya di WhatsApp masih muncul meskipun Kominfo telah memblokir nomor selulernya. (Red)