Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sultra Dapat Nilai Merah dan Kuning, Ini Kata KPK RI

×

Sultra Dapat Nilai Merah dan Kuning, Ini Kata KPK RI

Sebarkan artikel ini

Kendari, (faktahukum.co.id) – Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai belum begitu becus dalam meningkatkan kinerja. Apalagi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) hal ini diungkapkan KPK.

Kordinator Aksi Pemberantasan Korupsi Wilayah VIII, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Aprilia Linda mengatakan, Sultra dicap rapor kuning karena tingkat kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berada di bawah 50 persen.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Hanya mencapai 47 persen, Jadi mendapat kartu kuning. Untuk kategori penilaiannya dari banyak sektor,” kata Dwi Aprilia Linda saat mempresentasikan datanya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (14/2/19) kemarin.

BACA JUGA :   Kemensos RI Sosialisasikan Aplikasi SIKS-NG di Banggai

“Bahkan menurut Dwi Aprilia, apabila dinilai per item banyak hal yang bisa diberi rapor merah termasuk PAD dan manajemen ASN.

“Misalnya masalah manajemen ASN itu merah, karena tidak ada evaluasi jabatannya termasuk seleksi pejabat yang tidak ada standarnya. Kalau PAD juga merah karena tidak ada yg optimalisasi,” beber Dwi.

Mengetahui hal ini, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan akan melakukan evaluasi kepada para organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya beri waktu tiap kepala daerah melakukan evaluasi. Tanggal 21 bulan ini harus sudah selesai semua dan saya minta pertanggungjawaban mereka,” Tedasnya

“Jelas media catat itu yang penjabat di Sultra masih banyak yang belum melaporkan LHKPN,” ungkap. Ketua Korwil Vlll Koordinasi dan Supervisi pencegahan Korsupgah Komisi pemberantasan Korupsi KPK RI Aldianyah Malik Nasution Saat Menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi pemberantasan Korupsi terintegrasi di kantor Gubernur Sultra.

BACA JUGA :   Operasi Yustisi Gabungan Pemda Kabupaten Tojo Una-una Terus Digelar

“Menurut data yang.dihimpun, dari total 55 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan 19 kepala OPD yang telah melaporkan, tersisa 36 OPD lagi belum.

“Dari ke 19 yang telah melaporkan diantaranya, kepala Dinas Kominfo, kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil,kepala Dinas pertanian dan peternakan serta beberapa kepala OPD lainnya,”pungkasny. (E)

Faktahukum on Google News