Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Spesialis Maling Motor dan Penadah Digulung Tim Sat Reskrim Bogor

×

Spesialis Maling Motor dan Penadah Digulung Tim Sat Reskrim Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. BENNY CAHYADI SH SIK telah mengamankan 2 pelaku Curanmor atas nama Sdr. K (28th) dan Sdr. Im (25th) serta 2 orang Penadah atas nama Sdr. Id (30th) dan Sdr. A (38th). Pada  Kamis, (18/10/18).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di 27 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Modus Operandi pelaku melakukan pencurian yaitu dengan merusak kontak sepeda motor dengan kunci T dengan pola waktu pada waktu subuh / dini hari yang terparkir di halaman atau garasi rumah.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kunci leter T, 4 (empat) buah mata kunci leter T, 5 (lima) unit kendaraan sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK, 7 (tujuh) buah kunci kontak merk Honda dan 4 (empat) buah gembok. Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dan Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (Hms/Zul)

Faktahukum on Google News
BACA JUGA :   Dugaan Pungli Berkedok Penyedia Air Minum Siswa di SMPN 1 Pamekasan Berhasil Meraup Rp. 64,8 juta