Bogor, (faktahukum.co.id) – Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. BENNY CAHYADI SH SIK telah mengamankan 2 pelaku Curanmor atas nama Sdr. K (28th) dan Sdr. Im (25th) serta 2 orang Penadah atas nama Sdr. Id (30th) dan Sdr. A (38th). Pada Kamis, (18/10/18).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di 27 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian yaitu dengan merusak kontak sepeda motor dengan kunci T dengan pola waktu pada waktu subuh / dini hari yang terparkir di halaman atau garasi rumah.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kunci leter T, 4 (empat) buah mata kunci leter T, 5 (lima) unit kendaraan sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK, 7 (tujuh) buah kunci kontak merk Honda dan 4 (empat) buah gembok. Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dan Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (Hms/Zul)