Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
POLITIK

Spanduk Ganjar Terpampang di Wilayah Pandeglang

×

Spanduk Ganjar Terpampang di Wilayah Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten – Spanduk dengan foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terpampang memenuhi jalan kawasan Alun-alun, dan Jalan Perkotaan Cikupa Kabupaten Pandeglang, Senin (8/5).

Spanduk tersebut beredar terkait dengan dukungan Ganjar sebagai bakal calon Presiden di Pilpres 2024. Spanduk Ganjar terpasang di sejumlah pagar di kawasan Jalan KH Tb Asnawi Alun-alun, dan Jalan Jenderal Sudirman Perkotaan Cikupa.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Spanduk tersebut berwarna dasar merah dengan foto Ganjar. “Kami bersama Ganjar Pranowo. Merawat demokrasi, merajut toleransi, menolak diskriminasi, melindungi hak asasi, melawan korupsi, menjaga ibu pertiwi, membangun negeri, NKRI harga mati,” tulis spanduk tersebut, diinisiasi oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPD Banten.

BACA JUGA :   PPP Gelar Deklarasi Kemenangan di Jembatan Hayal Kabupaten Touna

Jalal warga Pandeglang membenarkan, melihat spanduk Ganjar. “Iya ada spanduk pak Ganjar. Tidak tahu siapa yang masang, yang dipasang itu pagar Alun-alun. Mungkin karena mau Pilpres 2024,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, sudah meminta pengawas kecamatan untuk mendata bakal calon Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye untuk diidentifikasi melanggar atau tidaknya.

“Kita sudah menginventarisir dan memerintahkan kepada pengawas kecamatan per desa dan kecamatan ada berapa jumlah alat peraga sosialisasi kampanye bakal calon Pemilu 2024. Hasil pendataan itu baru ada 26 kecamatan yang menyetorkan jumlah alat peraga kampanye. Nanti kita pelajari apakah ada dugaan melanggar aturan tahapan kampanye atau tidak, dan apakah masih dalam posisi normal,” katanya.

BACA JUGA :   Penetapan Balon Kades Berakhir Ricu

Ade menerangkan, Partai Politik (Parpol) boleh memasang alat peraga kampanye. Asalkan di kantornya. Namun, kata dia, belum ada aturan resmi yang membolehkan, dan yang melarang soal pemasangan alat peraga kampanye bakal calon Pemilu 2024. Sebab, tahapan masa kampanye belum ditetapkan.

“Partai boleh melakukan sosialisasi bakal calon membuat alat peraga kampanye di kantor partai, dan bendera-bendera partai. Kalau pasangnya di area terbuka, masih kita pelajari, karena tahapan kampanye dimulai November 2023, dan itu pun hanya 75 hari,” terangnya.

Ade mengaku, akan mendalami kaitan dengan adanya alat peraga kampanye bakal calon pada Pemilu 2024 yang beredar di Pandeglang. Jika melanggar akan ditertibkan.

BACA JUGA :   Suara Partai Gerindra Unggul di Kabupaten Bekasi

“Kalau melanggar kita tertibkan, kita koordinasikan dengan Satpol PP Pandeglang. Misalkan sudah berkampanye diluar jadwal, karena belum diperbolehkan,” ujarnya. (Putra).

Faktahukum on Google News