Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Surat Suara di Lapas Muara Teweh

×

Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Surat Suara di Lapas Muara Teweh

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh.Kalteng (faktahukum.co.id)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Muara Teweh yang diikuti seluruh narapidana dan tahanan sebanyak 316 orang.(senin.8/4/19)

Kepala Lapas Muara Teweh, Sarwito SH, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memastikan calon pemilih (WBP) agar pada saat pencoblosan tgl 17 April 2019 mendatang, mereka sudah paham betul tata caranya sehingga tidak teŕjadi kesalahanan dan suaranya akan dinyatakan sah pada saat penghitungan suara.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Selain itu, para WBP juga mengetahui pencoblosan yang dianggap tidak sah, dan juga dihimbau agar pada tgl 17 April nanti datang ke TPS Khusus (TPS) 35 yg berada di dalam lapas, sehingga mereka dapat menyalurkan hak suaranya dan tidak GOLPUT,” jelas Kalapas.

BACA JUGA :   Hari ke Empat TMMD ke-113 Lakukan Perbaikan Musala

Dikatakannya, Pihak Lapas sangat berterima kasih kepada KPUD Barito Utara dan jajaranya, atas terselenggaranya acara sosialisasi ini. Sehingga walaupun WBP berada di dalam lapas tapi hak kostitusinya tetap di akomodir/difasilitasi berkat kerja sama yg baik selama ini antara pihak Lapas, KPUD Barut, Dinas Dukcapil Barut, Dinas Dukcapil Murung Raya dan Bawaslu Barut.

“Harapan kita semoga pada saatnya nanti tgl 17 April 2019, pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib,” tutup Sarwito (@lie).

Faktahukum on Google News